REPUBLIKBOBOTOH - Pemerintah memberikan berbagai bantuan kepada masyarakat selama pandemi Covid-19. Pemerintah pun telah resmi membuka pendaftaran Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Pendaftaran gelombang 2 telah dibuka sejak 13 Oktober silam dan akan ditutup pada akhir November 2020.
Bantuan Presiden (banpres) ini ditujukan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), BPUM atau BLT UMKM ini sebesar 2,4 juta dan akan ditujukan untuk 12 juta pelaku UMKM.
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
Perlu diingat, login Depkop.go.id bukan untuk daftar BLT UMKM online, ini jalur yang benar kata Menkop Teten Masduki. Sebelumnya, beredar informasi jika warga yang ingin mendaftar menjadi penerima Bantuan Presiden (Banpres) Produktif BPUM bisa melalui jalur online.
Teten Masduki menjelaskan jalur tersebut tidak bisa digunakan untuk mendaftar BLT UMKM secara online. Itu hanya untuk mengetahui cara mengetahui persyaratan dan bagaimana cara mendaftar program tersebut.
Jika warga ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BLT katanya bisa mendaftar melalui jalur offline yaitu ke Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.
"Bagi pelaku UKM yang ingin mendaftar di program ini bisa mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di daerah masing-masing," ucapnya dikutip dari Ringtimesbali.pikiran-rakyat.com.
Berikut syarat mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta yang dikutip dari laman Kemenkop UKM :
- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Sekedar informasi, Syarat nomor 6 ini selalu membuat calon penerima bantuan UMKM gagal lolos verifikasi.
Cara mendaftar untuk mendapatkan BLT UMKM
Untuk mendapatkan program ini, masyarakat dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.
Pendaftarannya bisa surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM.
Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi data yaitu, NIK, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal (sesuai KTP), Bidang usaha dan Nomor telepon.
BLT UMKM hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari perbankan.
Bagi yang sudah mendaftar, akan mendapat SMS bagi bank penyalur. Salah satu Bank penyalur, yakni Bank BRI menyediakan laman khusus untuk mengetahui Apakah Anda menerima bantuan program ini atau tidak.
Cek penerima bantuan BPUM
Untuk melihat calon penerima bantuan lolos verifikasi atau tidak, pelaku usaha yang telah mendaftar cukup mengunjungi situs https://eform.bri.co.id/bpum setelah itu mengisi nomor KTP, dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh kembali.
Program Banpres BPUM atau BLT UMKM tersebut bukan kredit ataupun pinjaman, melainkan hibah. Oleh sebab itu, penerima tidak akan dikenai biaya apapun dalam proses penyalurannya. (Kris Andieka)
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Editor: Daddy