Apindo Jabar Dukung Pemberlakuan PPKM Darurat, Berharap Ada Stimulus untuk Pengusaha

Apindo Jabar Dukung Pemberlakuan PPKM Darurat, Berharap Ada Stimulus untuk Pengusaha Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik. (dok Apindo Jabar)

REPUBLIKBOBOTOH - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar menyatakan dukungannya terhadap pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM Mikro Jawa-Bali selama dua pekan lebih, mulai Sabtu 3 hingga Selasa 20 Juli 2021.

"Kami mendukung hal tersebut (PPKM Darurat) karena hal tersebut sebagai upaya paling tepat untuk saat sekarang dimana kondisi penyebaran Covid-19 yang sudah terlalu massif," kata Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, Kamis 1 Juli 2021.

Dia menjelaskan, sebenarnya dunia usaha sudah mulai kembali menggeliat. Dengan pemberlakuan PPKM Darurat ini, dia meyakini dunia usaha akan kembali mengalami perlambatan.

"Dunia usaha sebenarnya kemarin sudah mulai bounch back, namun apa boleh buat, pasti mengalami perlambatan atau bahkan betul-betul stagnan pada dunia usaha tertentu untuk beberapa waktu kedepan," paparnya.


Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


Dia menilai yang paling utama saat ini adalah percepatan pendistribusian vaksin untuk masyarakat yang didalamnya termasuk para pekerja.

"Terlebih, pekerja pada karya yang memiliki kontak lebih sering dengan pekerja lain, sehingga mereka menjadi pejuang garis depan untuk ekonomi keluarga," tegas Ning.

Pada kesempatan itu, Ketua Apindo Jabar juga mengharapkan adanya stimulus dari pemerintah karena pengusaha akan menanggung dampak yang luar biasa dalam situasi pandemi dan PPKM Darurat seperti sekarang ini.

Untuk meringankan dampak terhadap dunia usaha, katanya, dibutuhkan stimulus, seperti dalam hal perpajakan, restrukturisasi pinjaman, dan penurunan bunga bank atau dalam bentuk lain.

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Editor: Sirojul Muttaqien

Piksi

Berita Terkini