RAGAM RBCOM - DPRD Kota Bandung melalui Komisi I DPRD Kota Bandung mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai bagian dari penguatan fungsi legislasi DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati menerangkan bahwa Usulan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional serta dinamika pelayanan publik.
Perda Nomor 8 Tahun 2012 yang terakhir diubah pada tahun 2015 dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini, mengingat telah berlakunya lebih dari 32 peraturan baru di bidang administrasi kependudukan dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.
Radea menilai bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum daerah yang komprehensif, sistematis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi guna menjamin kepastian hukum serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Bandung.
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
Radea menambahkan Pengusulan Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Fraksi dan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung yang dilaksanakan pada 7 Januari 2026, yang menyepakati agar komisi-komisi di lingkungan DPRD menginisiasi Raperda sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kewenangannya.
Melalui perubahan Perda ini, Radea berharap terwujud harmonisasi dan sinkronisasi regulasi, peningkatan efektivitas penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta menjadi payung hukum terciptanya ruang inovasi pelayanan publik yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
Radea Respati optimis Usulan Raperda ini dapat disetujui dan selanjutnya akan diproses sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah untuk dibahas bersama pihak-pihak terkait.***
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Tim Republik Bobotoh | Editor: Daddy
Radea Respati Paramudhita, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung. (Istimewa)