Yakin Tak Salahi Aturan, Ini Penjelasan LIB Soal Isu Pemain Timnas Indonesia Tak Jalani Karantina

Yakin Tak Salahi Aturan, Ini Penjelasan LIB Soal Isu Pemain Timnas Indonesia Tak Jalani Karantina Akhmad Hadian Lukita. (Ligaindonesiabaru.com)

REPUBLIK BOBOTOH - Para pemain Timnas Indonesia langsung bergabung dengan klub usai bermain di playoff Kualifikasi Piala Asia 2023 kontra Taiwan di Thailand pada 12 Oktober 2021 lalu.

Bahkan sebagian dari mereka langsung bermain di pekan ke-8 Liga 1 2021. Diantaranya Irfan Jaya bersama PS Sleman, Fachruddin Aryanto bersama Madura United, lalu Evan Dimas dan Adam Alis yang bermain bersama Bhayangkara FC kontra Persib Bandung pada 16 Oktober 2021.

Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjelaskan, pihaknya tidak menyalahi aturan soal isu pemain Tiimnas Indonesia yang diduga belum melakukan karantina usai kedatangan dari Thailand.

"Begitu sampai di Indonesia, mereka menjalani pemeriksaan uji usap PCR. Para pemain juga berada dalam sistem 'bubble' (gelambung). Kami pun sudah meminta izin secara verbal kepada BNPB," ujar Akhmad Hadian Lukita dikutip dari laman Antara, Senin 18 Oktober 2021.

Keyakinan pria yang akrab disapa Luluk tersebut tak lepas dari sistem gelembung yang diterapkan pihaknya pada kompetisi Liga 1 2021. Ia menjelaskan, sistem gelembung di kompetisi sepak bola Indonesia musim ini sejatinya sama seperti karantina.


Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


Para pemain dan seluruh awak tim berada dalam satu wilayah dan hotel, dimana mereka tidak boleh melakukan kontak dengan pihak luar. Para pemain pun menjalani tes usap PCR dan antigen secara rutin.

"Intinya mereka semua masuk sistem 'bubble' dan pasti kami pantau," tutur Akhmad Hadian.

Menurut catatan Antara, Berdasarkan Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional Ketua Satgas Penanganan COVID-19 yang ditetapkan 13 Oktober 2021, setiap warga negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri wajib menjalani karantina selama 5x24 jam (lima hari) jika datang dari negara dengan eskalasi kasus positif rendah dan 14x24 jam (14 hari) kalau tiba dari negara yang kasus positifnya tinggi.**

TONTON VIDEONYA DI YOUTUBE RBCOM TV

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Penulis: Helmi MP | Editor: Helmi M Permana

Piksi

Berita Terkini