REPUBLIK BOBOTOH - Marc Klok harus bersabar untuk membela tim nasional (timnas) Indonesia karena belum memenuhi sejumlah persyaratan yang diperlukan, salah satunya kendala tidak bisa membuktikan garis keturunannya kepada FIFA.
"Marc Klok belum bisa berpindah asosiasi. Kasusnya seperti Ezra Walian beberapa waktu lalu," kata Direktur Teknik PSSI, Indra Sjafri dikutip dari Bola.com, Minggu 7 November 2021.
"Menurut Marc Klok, dia tidak bisa menunjukkan dokumen keturunan. FIFA meminta dokumen keturunan. Kami juga tidak bisa membuktikan dokumen itu," jelas Indra Sjafri.
Karena tidak dapat memenuhi Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, naturalisasi Marc Klok harus melalui jalur pasal 20.
Merujuk pada pasal ke-9 huruf b, setiap WNA yang ingin menjadi WNI minimal harus 5 tahun tinggal di Indonesia secara berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
Sementara, pasal 20 memperbolehkan WNA menjadi WNI tanpa perlu melalui pasal ke-9 huruf b dengan syarat WNA itu telah berjasa kepada Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara.
Dalam proses naturalisasinya, Marc Klok dibantu oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), dan PSSI.
Statuta FIFA 2020 Pasal 7 tentang kelayakan bermain untuk tim perwakilan menjelaskan bahwa siapa pun pemain yang ingin bermain di negara barunya, harus lahir di wilayah asosiasi itu, ibu kandung atau ayahnya lahir di wilayah asosiasi itu, nenek atau kakeknya lahir di wilayah asosiasi itu, atau telah tinggal di wilayah asosiasi itu.
FIFA juga menetapkan lama tinggal di wilayah asosiasi yaitu minimal tiga tahun sebelum usia 10 tahun, lima tahun untuk usia 10-18 tahun, dan lima tahun sejak usia 18 tahun.
Marc Klok, yang tidak memenuhi kriteria garis keturunan, terpaksa harus memenuhi statuta FIFA mengenai lama tinggal untuk membela Timnas Indonesia.
Marc Klok telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) sejak November 2020 dan telah tinggal di Indonesia sejak April 2017 ketika bergabung dengan PSM Makassar.
Artinya, mantan pemain Persib Bandung ini tinggal membutuhkan 5 bulan lagi untuk memenuhi 5 tahun masa tinggalnya demi berkostum Timnas Indonesia.**
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Taufik | Editor: M Taufik