Akhirnya, Merah Putih Bisa Kembali Berkibar di Ajang Internasional, Termasuk Piala AFF U-23

Akhirnya, Merah Putih Bisa Kembali Berkibar di Ajang Internasional, Termasuk Piala AFF U-23 Menpora Zainudin Amali bersama Ketua PSSI dan Ketua LADI. (Putra/Kemenpora.go.id)

REPUBLIK BOBOTOH - Komite Eksekutif World Anti Doping Agency (WADA) resmi mencabut sanksi untuk Indonesia melalui mekasinme voting.

Hal tersebut mengakhiri sanksi Indonesia di ajang internasional dan membuat merah putih bisa kembali berkibar, termasuk di Piala AFF U-23 2022.

"Kita patut bersyukur dengan pencabutan sanksi ini. Itu berarti kita bisa mengibarkan bendera Merah Putih di ajang internasional. Terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Kemenpora dan semua yang terlibat sehingga sanksi WADA ini akhirnya dicabut," ujar Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dikutip dari laman resmi federasi.

BACA JUGA: Pemerintah Naikkan Status PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya Jadi Level 3


BACA JUGA: Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Lewat Indomaret, Cukup Tunjukkan KTP, STNK dan Nomor HP

Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


BACA JUGA: Mengenal Kabupaten Bandung Timur Yang Akan Menjadi Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat

Sebelumnya, WADA sempat menjatuhkan sanksi selama satu tahun kepada Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) karena dinilai non-compliance terhadap WADA Code pada 7 Oktober 2021.

Imbasnya, bendera merah putih tidak bisa berkibar pada ajang internasional manapun.

Namun akhirnya, WADA melalui rilisnya menyatakan bahwa sanksi telah dicabut dan bendera Indonesia bisa kembali berkibar di semua ajang internasional.

Pasca pencabutan sanksi tersebut, LADI pun resmi berganti nama menjadi Indonesia Anti Doping Organization (IADO).

Kemenpora melakukan pergantian nama dn menyatakan bahwa IADO dinyatakan resmi sebagai lembaga antidoping independen dan profesional dari Indonesia.

Baca Juga: Termasuk 'KKN di Desa Penari', Ini Daftar Film Indonesia yang Tayang Februari 2022

Baca Juga: Begini Respons Majelis Adat Sunda Setelah Perkara Pernyataan Arteria Dahlan Dihentikan Polisi

Sementara itu, Menpora Zainudin Amali mengatakan, saat ini IADO sudah tidak menjadi bagian dari Kemenpora. Meski demikian IADO masih akan mendapat subsidi dana dari pemerintah untuk keperluan operasional.

"Dengan kejadian ini IADO harus profesional, jadi independen. Tidak boleh lagi pengurus yang dari cabor dan juga pemerintah. Jangan sampai ada yang menitipkan ini dan itu," kata Amali.

"Sekarang IADO sudah punya kantor sendiri di Kebayoran, tetapi anggarannya tetap didukung pemerintah. Kalau kebijakan tidak boleh ada campur tangan pemerintah," ujar Amali menambahkan.**

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Penulis: Helmi MP | Editor: Helmi M Permana

Piksi

Berita Terkini