Hari Terakhir PPS, DJP Jabar I Imbau WP Manfaatkan Sisa Waktu

Hari Terakhir PPS, DJP Jabar I Imbau WP Manfaatkan Sisa Waktu

RBNEWS - Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk mengikuti PPS karena tidak ada perpanjangan kecuali kondisi kahar.

Hari ini adalah hari terakhir Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini berlangsung mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022, dan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar menuntaskan kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan dengan membayarkan pajak penghasilan (PPh) ke kas negara berdasarkan pada pengungkapan harta.

Kanwil DJP Jawa Barat I mencatat peserta PPS sampai dengan Rabu 29 Juni 2022 pukul 17.00 WIB sejumlah 12.126 wajib pajak dengan total setoran PPh sebesar Rp3,5 Triliun.

“Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah mengikuti PPS dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, juga kepada

seluruh stake holder termasuk media massa yang telah menjadi mitra kami dalam memberikan sosialisasi PPS kepada masyarakat,” tutur Erna.Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang dihadiri oleh media massa cetak, online dan TV di Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika nomor 114 Kota Bandung, Kamis 39 Juni 2022.


Lebih lanjut Erna mengimbau agar para wajib pajak yang belum mengikuti PPS, masih ada waktu sampai dengan pukul 23.59 WIB sebelum batas waktu PPS berakhir hari ini.

Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


Kesempatan yang ada agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.

“Jika ada kendala atau permasalahan dalam proses penyampaian Surat Pernyataan Pengungkapan Harta (SPPH), wajib pajak dapat menghubungi call center khusus PPS ke

nomor 1500-008; layanan WA 081156-15008 atau melalui helpdesk unit vertikal kami,” imbuhnya.

Jam buka layanan PPS dan layanan online di unit vertikal Kanwil DJP Jawa Barat I hari ini adalah sebagai berikut :

1 KPP Pratama Bandung Bojonagara s.d 17.00 WIB 081224231884

2 KPP Pratama Bandung Cibeunying s.d 17.00 WIB 08112310423

3 KPP Pratama Bandung Tegallega s.d 18.00 WIB 081317441306

4 KPP Pratama Bandung Cicadas s.d 20.00 WIB 085810002429

5 KPP Madya Bandung s.d 18.00 WIB 0895365112015

6 KPP Madya Dua Bandung s.d 18.00 WIB 081220226459, 081398889459

7 KPP Pratama Purwakarta s.d 19.00 WIB 08119949409

8 KPP Pratama Cianjur s.d 21.00 WIB 08999406406

9 KPP Pratama Sukabumi s.d 21.00 WIB 085724138154

10 KPP Pratama Soreang s.d 20.00 WIB 087732780445

11 KPP Pratama Tasikmalaya s.d 20.00 WIB 0812124226266

12 KPP Pratama Ciamis s.d17.00 WIB 08112112901

13 KPP Pratama Garut s.d 17.00 WIB 088229443443

14 KPP Pratama Sumedang s.d 17.00 WIB 082117174294

15 KPP Pratama Majalaya s.d 19.00 WIB 081315569030

16 KPP Pratama Cimahi s.d 20.00 WIB 0895393928955

17 KP2KP Pelabuhan Ratu s.d 17.00 WIB 085798879501

18 KP2KP Banjar s.d 17.00 WIB 08112112901

Ia juga menambahkan informasi bahwa untuk bantuan dan dukungan penerimaan setoran PPS di bank/pos persepsi telah diminta agar membuka layanan sampai dengan hari Kamis

tanggal 30 Juni 2022 pukul 23.59 WIB. (Sesuai surat Direktur Transformasi Proses Bisnis kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara nomor ND-874/PJ.13/2022 hal Permintaan

Bantuan Bantuan dan Dukungan Setoran Pajak di Akhir Periode Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah ditindaklanjuti oleh Direktur Pengelolaan Kas Negara dengan

mengirimkan surat kepada Direktur Utama Bank/Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi lainnya Nomor S-265/PB.3/2022 hal tersebut di atas.

Tujuan utama PPS adalah meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Ada dua jenis Wajib Pajak yang menjadi sasaran program ini.

a. Pertama, Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang telah mengikuti Program Pengampunan Pajak namun masih terdapat harta yang diperoleh pada periode 1 Januari 1985-31 Desember 2015 yang tidak atau kurang diungkapkan ketika mengikuti program tersebut.

b. Kedua, Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh harta sejak 1 Januari 2016-31 Desember 2020 dan masih memiliki harta tersebut pada tanggal 31 Desember 2020 namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.

c. Repatriasi harta yang dilakukan akan mendorong membaiknya iklim investasi di dalam negeri terutama pada sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi

terbarukan.

“Partisipasi masyarakat dalam mengikuti PPS merupakan bentuk gotong royong untuk kepentingan negara. Dana investasi yang dihimpun dari dari keikutsertaan peserta PPS

menyumbang dua manfaat bagi Indonesia. Pertama, menjadi sumber pembiayaan pembangunan ekonomi. Kedua, perluasan basis perpajakan nasional,” pungkas Erna.

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Penulis: Sirojul M | Editor: Sirojul Muttaqien

Piksi

Berita Terkini