REPUBLIK BOBOTOH - Kabar mengejutkan datang dari Persikabo 1973. Induk sepak boal dunia, FIFA melalui Komite Etik Independen divisi ajudifikasi FIFA memberi sanksi kepada presiden Persikabo 1973, Bimo Wirjasoekarta.
Seperti dilansir REPUBLIKBOBOTOH.COM dari laman resmi FIFA, majelis hakim memberikan sanksi dua tahun dengan masa percobaan tiga tahun bagi Bimo Wirjasoekarta untuk menghentikan kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola.
Bimo Wirjasoekarta terbukti bersalah atas tindakan intimidasi, paksaan, ancaman dan eksploitasi terhadap pemain Persikabo.
Baca Juga : Kata Luis Milla Soal Kerangka Tim Persib Musim Depan
Namun FIFA tak menjelaskan secara rinci perihal pribadi yang merasa diduga mendapat intimidasi dalam kasus ini.
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
Secara khusus, majelis hakim memutuskan Bimo Wirjasoekarta melanggar Kode Etik FIFA pasal 24 tentang perlindungan integritas fisik dan mental, pasal 26 tentang penyalahgunaan posisi, dan pasal 14 tentang tugas umum. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar CHF 10 ribu atau Rp164,8 juta.
"Majelis ajudikasi dari Komite Etik independen telah melarang Bimo Wirjasoekarta, Presiden klub Indonesia Tira Persikabo, untuk mengambil bagian dalam semua kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola selama dua tahun (ditangguhkan selama masa percobaan tiga tahun) setelah menyatakan bahwa ia bersalah atas tindakan intimidasi, pemaksaan, ancaman, dan eksploitasi terhadap pemain."
"Majelis ajudikasi juga menjatuhkan denda sebesar CHF 10.000 (Rp 164 juta) kepada Bapak Wirjasoekarta," tulis FIFA dalam pernyataan resminya.
Keputusan ini juga sudah FIFA sampaikan kepada Bimo Wirjasoekarta dan akan ditindaklanjuti dengan pengajuan alasan selama 60 hari ke depan.
FIFA menyatakan sikap tegas atas segala bentuk pelecehan dalam sepak bola dan Komite Etik menangani semua kasus tersebut.**
TONTON VIDEONYA DI YOUTUBE RBCOM TV
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Raffy Faraz | Editor: Helmi M Permana