REPUBLIKBOBOTOH.COM - Kabar pengumuman Persib Bandung secara resmi menggandeng perusahaan pinjaman online (pinjol) AdaKami sebagai salah satu sponsor mereka, menuai pro kontra di kalangan Bobotoh.
Hal tersebut tampak dalam unggahan akun media sosialnya @persib pada Senin (13/5/2024).
Dalam keterangannya, Persib Bandung mengungkapkan bahwa kerja sama dengan pinjol AdaKami untuk memberikan layanan pinjaman tunai secara daring bagi penggemar klub atau biasa dikenal sebagai Bobotoh.
"AdaKami resmi menjadi bagian keluarga besar #PERSIB untuk memberikan akses kemudahan layanan pinjaman tunai secara online kepada Bobotoh. Kolaborasi ini diharapkan dapat membawa #PERSIB meraih prestasi terbaik dan juga memberikan solusi keuangan terbaik bagi Bobotoh."
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
"Sekarang bobotoh bisa ajukan pinjaman di AdaKami lewat aplikasi PERSIB semudah satu ketukan. Tapi ingat, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuanmu, ya,"
"Yuk, bobotoh bisa jadi bagian dari generasi bijak finansial bersama @AdaKami.id!
AdaKami dan PERSIB #SelaluAdaBuatKamu," begitu isi keterangan Persib Bandung dalam unggahannya.
Beragam komentar pun langsung memenuhi postingan tersebut, hingga Rabu (12/5/2024) malam, sudah ada 22 ribu komentar.
Ada yang beranggapan bahwa Persib Bandung seakan mengajak para pendukung fanatik mereka untuk melakukan peminjaman online.
Pasalnya, adanya perusahaan pinjol sebagai mitra sponsor Persib ini dianggap tidak melihat potensi bahaya pinjol di masyarakat.
Baca Juga : GBK Akan Dipakai Konser NCT Dream, Rumput Stadion Jadi Perhatian PSSI
Lantas, bagaimana aturannya untuk klub olahraga menggandeng merek pinjol sebagai sponsor?
Berikut ini penjelasannya seperti disadur melalui Kompas.com.
Aturan iklan pinjol dikatakan Kepala Departemen Peer-to-Peer Lending (P2PL) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Edi Setijawan mengungkapkan, tak ada aturan khusus terkait kerja sama pinjol dengan pihak ketiga, termasuk klub olahraga.
Tak hanya pinjol AdaKami, dia menyebutkan bahwa ada juga lembaga jasa keuangan lain yang menjadi sponsor bagi turnamen Liga 1, klub sepak bola, klub basket, dan klub voli.
Layanan pinjol yang bekerja dengan Persib, yakni AdaKami diketahui terdaftar sebagai pinjol legal dalam data OJK per Mei 2024.
Meski tidak ada aturan khusus terkait kerja sama dengan pinjol, OJK tetap mengatur kerja sama antara jasa keuangan dengan pihak lainnya.
Baca Juga : Ini Syarat Persib Bisa Lolos ke Babak Final Championship Series Liga 1
Aturan tersebut antara lain dilaksanakan dengan pihak yang berizin, dituangkan dalam suatu perjanjian, serta dimuat dalam rencana bisnis.
"Adapun terkait cara berkomunikasi rambu-rambunya adalah tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen," tambah Edi.
Aspek perlindungan konsumen yang perlu diperhatikan yakni memberikan edukasi memadai, keterbukaan informasi, bertanggung jawab, perlindungan privasi, dan disertai penanganan pengaduan.**
TONTON VIDEONYA DI YOUTUBE RBCOM TV
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Raffy Faraz | Editor: Daddy