Ini Ancaman Pidana bagi Bobotoh yang Jadi Tersangka Penyerangan Steward

Ini Ancaman Pidana bagi Bobotoh yang Jadi Tersangka Penyerangan Steward Polresta Bandung menghadirkan sejumlah bobotoh yang ditetapkan jadi tersangka kasus kericuhan seusai laga Persib vs Persija. (Humas Polresta Bandung)

RBCOM - Sejumlah bobotoh ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan kepada steward seusai laga Persib Bandung vs Persija Jakarta.

Satreskrim Polresta Bandung telah menetapkan enam tersangka terkait pengeroyokan steward oleh oknum bobotoh Persib di Stadion si Jalak Harupat pada Senin 23 September 2024.

Bahkan, jumlah tersangka kasus kericuhan dan pengeroyokan terhadap steward bisa bertambah karena polisi saat ini masih memburu terduga pelaku lainnya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, kericuhan seusai laga Persib vs Persija, terjadi beberapa saat setelah peluit akhir pertandingan Persib lawan Persija dibunyikan.

Baca Juga : [VIDEO] Motivasi Ryan Kurnia Meledak Hadapi Madura United, Ini Penyebabnya


Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


"Setelah pemain kedua kesebelasan masuk ke lorong, oknum bobotoh mulai melancarkan aksinya dengan menyasar petugas steward yang sedang bertugas di stadion," kata Kusworo.

Setelah kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi. Hasilnya, didapat enam orang dari pihak suporter yang terbukti melakukan aksi pengeroyokan itu.

"Ke enam tersangka itu dengan inisial AM (20), AH (22), FD (18), KA (28), MR (19), dan RM (23) dengan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, seperti memukul, menendang, dan merusak fasilitas," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, ancaman pidana 7 tahun penjara. Bahkan hukumannya bisa ditambah jadi 9 tahun, jika ada korban yang mengalami luka berat.

Baca Juga : Torehan Buruk Madura United Bikin Bojan Hodak Lebih Waspada

"Seandainya korban mengalami luka berat hukuman bisa diperberat menjadi sembilan tahun penjara," ungkapnya.

Pengeroyokan ini diduga buntut dari kejadian pelecehan verbal oleh steward kepada bobotoh perempuan di laga melawan Thailand Port FC.

"Perbuatan oknum bobotoh ini, tidak menggambarkan keseluruhan suporter yang ada untuk itu hal ini tidak boleh dibiarkan dan harus dilakukan proses hukum agar mendapatkan efek jera," terangnya.

Kusworo memastikan, pihaknya akan terus menangkap para oknum bobotoh lainnya yang masih berkeliaran yang melakukan aksi pemukulan terhadap Steward.

"Bagi suporter yang melakukan kekerasan, sebelum ditangkap sebaiknya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum," pungkasnya.***

TONTON VIDEONYA DI YOUTUBE RBCOM TV

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Penulis: Tim Republik Bobotoh | Editor: M Taufik

Piksi

Berita Terkini