Pansus 6 DPRD Kota Bandung Bahas LKPJ Wali Kota Masa Anggaran 2023-2024

Pansus 6 DPRD Kota Bandung Bahas LKPJ Wali Kota  Masa Anggaran 2023-2024 Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung Eko Kurniato . (Ist)

RBCOM - Pansus 6 DPRD Kota Bandung Tengah membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung 2023-2024 yang kala itu dijabat oleh penjabat walikota (pj).

Ketua Pansus 6 DPRD Kota Bandung Eko Kurniato W, S.T., M.PMat. mengatakan pembahasan LKPJ oleh Pansus 6 ini, merupakan amanah Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Derah.

Bahwa setelah masa anggaran 2024 wali kota harus beri keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD Kota Bandung.

“Output dari pansus ini, adalah rekomendasi terhadap kinerja walikota pada 2024, untuk walikota yang menjabat pada 2025,” tuturnya.

Eko mengatakan, pansus bertujuan melakukan kroscek, untuk melakukan penggalian, sehingga data sesuai dengan output dan outcame.


Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


“Dari sini, nanti kita mengetahui, apakah anggaran sudah sesuai dan memberikan manfaat atau tidak,” tambahnya.

Yang kemudian menjadi perhatian adalah, apakah Pemkot Bandung sudah melakukan kewajiban dasar dan sudah diselesaikan dengan baik, seperti masalah Pendidikan, pangan, kesehahan dan tenaga kerja.

“Kita juga akan melihat apakah isu strategis yang menjadi masalah dasar, sudah diselesaikan atau belum seperti banjir, sampah, kemacetan. Karena inikan isu trategis yang seharusnya menjadi prioritas program kerja,” paparnya.

Dari sisi anggaran, lanjut Eko, akan dilihat apakah anggaran Dinas Pendidikan sudah dianggarkan sebesar 20%, sepeti yang sudah diamanatkan undang-undang. Selain itu, juga apakaah kebocoran di beberapa dinas sudah ditanggulangi dan tidak berulang.

“Secara umum, sejauh ini semua dinas memang sudah menjalankan tupoksinya dengan baik. Meskipun, memang belum semua mencapai target kinerja, seperti Dinas Perhubungan yang masih belum bisa mencapai target retribusi parker, demikian juga dengan Bapenda, yang belum bisa mencapai target pajak reklame. Atau seluruh BUMD di Kota Bandung yang belum bisa memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD,” paparnya.

Dari beberapa factor penyebab tidak tercaainya target tersebut, Eko mengatakan, salah satunya adalah factor eksternal. Contohnya pada Bapenda, selain pajak reklame, yang juga tidak memenuhi target adalah pajak hotel dan restoran.

“Kendalanya adalah, mereka yang tidak melakukan pelaporan pajak, sampai yang tidak membayar pajak. Bahkan ada juga yang melakukan usaha tapi tidak berizin, sehingga mereka otomatis tidak membayar pajak, karena tidak terdeteksi,” tambahnya.****

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Penulis: Tim Republik Bobotoh | Editor: Daddy

Piksi

Berita Terkini