RAGAM RBCOM - Pemerintah Kota Bandung kembali menyesuaikan regulasi di bidang kesejahteraan sosial.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung, kini tengah dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Ketua Pansus 12, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., menjelaskan bahwa revisi perda ini dilakukan karena adanya sejumlah perubahan aturan di tingkat pusat, khususnya dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) terbaru.
“Pertama, ini untuk penguatan terkait LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial). Kedua, ada beberapa hal yang memang tidak diatur lagi, seperti soal undian dan sejenisnya—itu kini diserahkan pada aturan yang berlaku saat itu. Jadi, tidak kita akomodir di sini,” ujar politisi PKS tersebut.
Iman menegaskan bahwa perubahan kali ini juga menyangkut penyesuaian dengan muatan lokal di Kota Bandung, agar regulasi lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
“Kalau yang sifatnya given tidak kita ubah. Tapi kalau di daerah menjadi muatan lokal, karena urusan kesejahteraan sosial ini bersifat kemitraan. Mereka memang bukan struktur di bawah kita, tetapi perizinannya melalui Pemkot,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa pelayanan sosial tidak bisa hanya ditangani pemerintah, melainkan perlu sinergi dengan lembaga sosial masyarakat.
“Contohnya, untuk penyaluran bantuan, syarat mutlaknya adalah DTKS atau sekarang DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional), yakni desil 1 sampai 5,” ujarnya.
Namun, lanjut Iman, banyak warga yang membutuhkan bantuan tetapi tidak tercakup dalam kategori tersebut.
“Nah, hal-hal seperti ini memungkinkan kita bermitra dengan LKS. Misalnya, ketika ada warga yang membutuhkan kursi roda, Pemkot tidak bisa langsung memberikan karena harus melalui pengajuan dan baru bisa direalisasikan tahun berikutnya—itu pun jika pengajuan dilakukan di awal tahun. Kalau di akhir tahun, tidak bisa,” paparnya.
Ia menilai, di sinilah LKS memiliki keunggulan karena dapat bergerak cepat dalam membantu masyarakat.
“LKS memungkinkan memberikan bantuan yang sifatnya kebutuhan terukur. Karena itu, DPRD harus bermitra erat dengan lembaga tersebut untuk berbagi peran,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD akan memetakan kebutuhan sosial di Kota Bandung untuk menentukan langkah strategis.
“Nanti kita akan keluarkan petanya—peta kebutuhan dan belanja masalahnya. Lalu, kita duduk bersama untuk mencari solusi terhadap persoalan warga Kota Bandung,” tutur Iman.
Hingga kini, tercatat ada sekitar 90 LKS di bawah Dinas Sosial Kota Bandung, namun hanya sekitar 60 yang aktif beroperasi. Beberapa lembaga besar seperti Rumah Zakat, Rumah Yatim, dan Salman disebut termasuk yang paling aktif.
Selain memperkuat kemitraan, Pansus juga akan mengevaluasi legalitas lembaga-lembaga sosial tersebut agar penyaluran bantuan lebih terarah.
Dalam pembahasan perda ini, ada sekitar 40 pasal yang dikaji, dengan 19 di antaranya mengalami perubahan substansial.
“Karena ada yang dihapus dan ada yang berubah. Kami sudah dua kali menggelar pertemuan, baik dengan tim penyusun maupun tim pelirik. Total ada sekitar 19 perubahan yang menjadi fokus utama. Dari situ kita akan mendapat gambaran utuh, ke mana arah Perda ini akan dibawa,” jelasnya.
Sebagai referensi penyusunan, Pansus menengok beberapa daerah lain yang telah lebih dahulu menyusun regulasi sejenis.
“Sebagai acuan, kita bisa melihat ke DKI Jakarta karena di sana informasi regulasi tersedia lengkap. Selain itu, daerah yang sudah menyelesaikan perda serupa adalah Banjarmasin dan Yogyakarta,” tutupnya.***
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Tim Republik Bobotoh | Editor: Daddy