RAGAM RBCOM - Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko serta Penyimpangan Seksual.
Regulasi ini digadang menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya perlindungan masyarakat dari dampak sosial, kesehatan, dan kekerasan seksual.
Anggota Pansus 14, Dr. Agung Firmansyah Sumantri, dr., SpPD., KHOM., MMRS., FINASIM, menegaskan bahwa keberadaan Raperda ini tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi orientasi seksual atau kelompok tertentu, melainkan untuk melindungi seluruh warga secara adil dan manusiawi.
“Peraturan ini merupakan komitmen bersama untuk membangun masyarakat yang sehat, bermartabat, dan berlandaskan nilai-nilai agama, kemanusiaan, serta budaya Sunda yang luhur,” ujar Agung, politisi Fraksi NasDem itu.
Dalam proses pembahasan, Agung juga mengusulkan perubahan istilah “penyimpangan seksual” menjadi “perilaku seksual tidak sehat”.
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
Menurutnya, penyebutan baru tersebut mencerminkan pendekatan yang lebih humanis, ilmiah, dan relevan dengan nilai-nilai sosial masyarakat Bandung.
Agung menekankan, pembentukan Raperda ini tidak didorong oleh situasi darurat, melainkan oleh kecenderungan meningkatnya perilaku berisiko dan dampak sosialnya, terutama di kalangan remaja dan kelompok rentan.
“Pendekatannya bukan menghukum, tetapi melindungi dan mencegah. DPRD bersama Pemkot berupaya menata regulasi agar ada dasar hukum yang jelas dalam pendidikan moral, penguatan keluarga, dan penanganan perilaku menyimpang secara medis dan sosial,” jelasnya.
Politisi yang juga seorang dokter ini mengingatkan bahwa regulasi tersebut tidak boleh menciptakan stigma di masyarakat. Sebaliknya, aturan itu harus menjadi pendorong kesadaran kesehatan dan upaya pencegahan penyakit menular seperti HIV/AIDS.
“Jangan sampai karena adanya Perda ini, kasus HIV malah terselubung dan masyarakat enggan melakukan pemeriksaan kesehatan. Tujuan kami justru untuk menjaga generasi penerus agar tumbuh sehat dan terlindungi,” tegasnya.
Raperda ini, lanjut Agung, akan difungsikan sebagai payung kebijakan komprehensif yang menyeimbangkan aspek kesehatan, pendidikan, sosial, dan hukum.
Karena itu, penyusunannya dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan tenaga medis, psikolog, tokoh agama, akademisi, hingga komunitas masyarakat.
“Ini bukan soal darurat, tetapi soal antisipasi dan perlindungan. Raperda ini hadir agar Bandung memiliki dasar hukum yang kuat dalam mencegah dan menangani perilaku menyimpang, terutama yang mengancam anak dan remaja,” pungkasnya.***
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Tim Republik Bobotoh | Editor: Daddy
Anggota Pansus 14, Dr. Agung Firmansyah Sumantri, dr., SpPD., KHOM., MMRS., FINASIM,. (Ist)