RAGAM RBCOM - Rencana Wali Kota Bandung untuk mempercepat penerbitan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga yang sedang menjalani proses perceraian merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi.
Terlebih, kebijakan ini direncanakan dilakukan melalui kerja sama dengan Pengadilan Agama sehingga diharapkan dapat memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan terbaru tanpa prosedur yang berbelit.
Percepatan penerbitan dokumen adminduk pada berbagai peristiwa memang terbukti membantu.
Pada kasus kematian, misalnya, akselerasi penerbitan akta kematian dan kartu keluarga (KK) baru sangat memudahkan keluarga dalam memproses dokumen lanjutan.
Begitu pula pada kelahiran, ketika akta kelahiran dan KK baru dapat segera diterbitkan, pelayanan publik dapat berjalan dengan lebih efektif.
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
Namun, percepatan serupa tidak dapat diterapkan begitu saja pada peristiwa perceraian. Pada saat putusan perceraian dijatuhkan, dokumen adminduk baru seperti KK tidak serta-merta dapat diterbitkan.
Bagi pasangan yang telah memiliki keturunan, muncul persoalan penting mengenai penetapan hak asuh anak.
Tanpa adanya kejelasan mengenai hak asuh, penerbitan KK baru justru berpotensi menimbulkan masalah serius, seperti penempatan anak dalam KK yang salah atau tidak sesuai dengan putusan pengadilan maupun kesepakatan para pihak.
Lebih jauh, dalam praktiknya, tidak semua gugatan cerai memuat permohonan penetapan hak asuh anak.
Sistem hukum Indonesia memang memberikan ruang bagi para pihak untuk menggabungkan permohonan hak asuh dalam gugatan cerai, atau mengajukannya secara terpisah dalam gugatan lain.
Kondisi ini menyebabkan proses perceraian tidak selalu langsung diikuti dengan kejelasan hak asuh.
Jika hal ini tidak menjadi bagian dari pertimbangan dalam program akselerasi adminduk, maka risiko kekeliruan dalam pemisahan KK dan penempatan anak dalam dokumen kependudukan sangat mungkin terjadi.
Tanpa regulasi dan SOP yang jelas, percepatan penerbitan dokumen adminduk dalam kasus perceraian dapat memunculkan persoalan baru, khususnya pada keluarga yang belum memiliki keputusan hukum final terkait hak asuh anak.
Alih-alih memberikan kemudahan, kebijakan ini dapat menciptakan tumpang tindih data kependudukan dan potensi sengketa di kemudian hari.
Oleh karena itu, sebelum kebijakan akselerasi ini diterapkan, diperlukan kajian mendalam, lintas sektor, serta harmonisasi aturan antara pemerintah daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Pengadilan Agama.
Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan benar-benar dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa mengorbankan ketepatan data serta perlindungan hak anak.
Kebijakan yang direncanakan dengan matang akan memastikan bahwa percepatan pelayanan adminduk menjadi solusi yang efektif dan aman, bukan justru menambah beban administratif maupun sosial bagi warga Kota Bandung.***
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Tim Republik Bobotoh | Editor: Daddy