REPUBLIK BOBOTOH - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyita uang sebesar Rp 1,5 miliar dari 3 dari 4 klub Liga 1 yang terseret kasus investasi bodong melalui aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Empat klub Liga 1 yang turut terseret dalam kasus ini adalah Persija Jakarta, Bhayangkara FC, PS Sleman (PSS) dan Madura United FC. Tetapi Polri baru melakukan penyitaan aset dana kepada tiga klub yakni Persija, Bhayangkara FC dan Madura United.

Uang yang disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tersebut merupakan uang sponsorship yang diterima ketiga klub Liga 1 itu dari PT Trust Global Karya yang mengelola aplikasi robot trading Viral Blast Global.

"Iya (disita) ada dari beberapa klub bola, sebagian disita dari Persija, Madura United dan Bhayangkara FC," kata Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanses De Deo Tresna Eka Trimana dikutip dari Suara.com, Jumat 13 Mei 2022.

BACA JUGA: Daftar Pemain Persib Musim Lalu yang Kini Sudah Memiliki Klub Anyar

BACA JUGA: Hasil Sepak Bola SEA Games Indonesia U-23 vs Filipina U-23: Ricky Kambuaya Cs Gulung Azkals

Selain Persija, Bhayangkara FC dan Madura United, Polri juga melakukan pemeriksaan kepada PS Sleman (PSS). Namun penyidik belum melakukan penyitaan aset atau dana.

"Sementara (disita) baru dari 3 klub bola tersebut," ucap Robertus.

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, total sementara uang tunai yang disita sebagai barang bukti, yakni Rp22,945 miliar.

Sebelumnya sejak pertengahan April 2022, tim Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari klub sepakbola Tanah Air.

Dalam proses pemeriksaan, Polri mendalami berkenaan dana sponsorship dari Viral Blast yang diduga melakukan tindak pidana investasi bodong kepada sejumlah pihak, termasuk kepada klub-klub Liga 1.

Untuk diketahui, Bareskrim membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading Viral Blast Global. Sudah ada empat tersangka yang diamankan penyidik dalam kasus tersebut.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan kasus ini berupa investasi mencapai Rp1,2 triliun.**