Ilustrasi. (Pixabay)
REPUBLIK BOBOTOH - Polisi mengamankan 5 orang oknum suporter Arema FC atau Aremania yang terciduk melakukan aksi pencopetan. Salah satu korbannya adalah petugas panitia pelaksana (panpel)
Kelima oknum Aremania itu, diringkus polisi saat menjalankan aksinya ketika Arema menghadapi PSIS Semarang pada leg pertama semifinal Piala Presiden 2022 di Stadion Jatidiri, Semarang, pada 7 Juli 2022 lalu.
Dikutip dari Tribunnews, 5 orang oknum suporter Arema yang ditangkap karena mencopet itu adalah Mohamad Romli, Misbahuddin, Ahmad Fauzi, Moch Rengga Ardiyansyah, Jawariul Arifin.
Petugas dari Polrestabes Semarang mengamankan barang bukti berupa 5 unit smartphone hasil kejahatan yang dilakukan para tersangka saat menjalankan aksinya di Stadion Jatidiri.
Baca Juga : Protes Sudah, tapi hanya 7 Laga Persib yang Digelar Sore, Ini Daftarnya
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, ada tiga korban aksi pencopetan yang dilakukan oknum Aremania.
Dijelaskan Donny, komplotan itu memanfaatkan situasi lengah para suporter saat hendak memasuki areal stadion.
"Mereka (komplotan) membagi tugas, di mana satu diantara pelaku bertugas mendorong orang-orang yang hendak menonton. Ada pelaku yang mengeksekusi mengambil ponsel dari saku korban," jelas Donny dikutip dari Tribunnews.
Akibat aksi kejahatan yang dilakukan, kelima oknum suporter Arema itu, terancam hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga : Persib Harus Hadapi Kenyataan Pahit di Awal Liga 1, Begini Reaksi Teddy Tjahjono
"Para tersangka disangkakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuhnya.
Sementara Kanit Resmob Polrestabes Semarang, Iptu Wendi Andranu mengatakan, aksi copet terungkap setelah seorang petugas Panpel yang juga menjadi korban, mengetahui aksi salah seorang pelaku bernama Rengga hingga mengamankannya.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan diserahkan ke Resmob yang saat itu sedang melakukan pengamanan di luar stadion. Kemudian diamankan di Polsek Gajahmungkur," tuturnya.**