Akhmad Hadian Lukita. (Ligaindonesiabaru.com)
REPUBLIK BOBOTOH - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Kamis malam, 6 Oktober 2022, mengumumkan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang merenggut banyak korban.
Ada 6 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, setelah laga Arema vs Persebaya pada Sabtu 1 Oktober 2022.
Salah satu tersangka dalam tragedi di Kanjuruhan adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
Baca Juga : Lirik Lagu Kanjuruhan dari Iwan Fals untuk Para Korban yang Menyentuh Jiwa
Salah satu dasar penetapan Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka adalah karena PT LIB tidak melakukan verifikasi ulang Stadion Kanjuruhan.
Di mana PT LIB hanya menjadikan hasil verifikasi pada tahun 2020 untuk meloloskan Stadion Kanjuruhan sebagai kandang Arema FC di Liga 1 musim 2022-2023.
Kapolri menyatakan, berdasarkan hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan pada 2020, ada banyak aspek terkait fasilitas stadion yang harus diperbaiki, tetapi kemudian tidak dilakukan pengecekan ulang.
Baca Juga : Lebih dari 15 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi Iwan Bule Mundur dari Ketum PSSI
Selain Akhmad Hadian Lukita, Polisi juga menetapkan Ketua Panpel Arema dan Security Officer Panpel Arema sebagai tersangka. Sisanya tiga orang tersangka berasal dari unsur kepolisian.
Kapolri juga memastikan, ada kemungkinan tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan bertambah.**