Akhmad Hadian Lukita. (Ligaindonesiabaru.com)
REPUBLIK BOBOTOH - Polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, sebagai tersangka dalam kasus kericuhan di Stadion Kanjuruhan yang merenggut banyak korban jiwa.
Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, dua dari Panpel Arema dan tiga orang dari unsur kepolisian.
Pria asal Bandung itu, menegaskan, dia siap bertanggung jawab atas tragedi di Kanjuruhan setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu 1 Oktober 2022.
"Tentu kami sangat berduka dengan situasi ini, dan saya harus mempertanggungjawabkan apa yang saya pertanggungjawabkan," ujar Akhmad Hadian Lukita dikutip dari CNN Indonesia, Selasa 11 Oktober 2022.
Baca Juga : Demi Orang Tua, David Rumakiek Selaraskan Sepak Bola dengan Pendidikan
"Saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang harus saya pertanggungjawabkan," tegas sosok yang karib disapa Luluk itu.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka karena PT LIB meloloskan Stadion Kanjuruhan yang belum memenuhi syarat layak fungsi sebagai lokasi pertandingan.
Padahal PT LIB mengetahui ada banyak aspek dari Stadion Kanjuruhan yang mesti diperbaiki berdasarkan hasil verifikasi pada tahun 2020 lalu, tetapi sampai sekarang belum dilakukan.
"Proses masih berjalan, dan mudah-mudahan bisa segera selesai dan tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini. Mudah-mudahan menjadi pelajaran bagi kita semua seluruh stakeholder sepak bola," ucap Hadian Lukita.
Baca Juga : Setelah Penuhi Panggilan TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Bersikap tak Biasanya
"Saya kira demikian, singkat saja dari kami," tutup Akhmad Hadian Lukita.
Akhmad Hadian Lukita sendiri dijadwalkan baru akan menjalani pemeriksaan di kepolisian sebagai tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan pada Rabu besok, 12 Oktober 2022.
Awalnya Akhmad Hadian Lukita akan diperiksa pada Selasa ini, 11 Oktober 2022, tetapi berhalangan karena mesti memenuhi panggilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kasus tragedi Kanjuruhan bersama pengurus PSSI.**