Ilusrasi logo PSSI.
REPUBLIK BOBOTOH - PSSI mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh voter yakni Asprov, klub anggota, dan asosiasi anggota terkait pelaksanaan Kongres Biasa 2023 pada Senin 7 November 2022.
PSSI sebelumnya sudah memutuskan dalam Emergency Meeting Exco untuk memmpercepat gelaran kongres biasa pemilihan melalui tahapan mekanisme kongres luar biasa (KLB) sesuai tahapan aturan organisasi.
"Untuk itu, menindaklanjuti surat PSSI nomor 4449/UDN/2853/X-2022 tertanggal 29 Oktober 2022 perihal percepatan kongres, bersama ini disampaikan beberapa hal terkait kongres biasa PSSI tahun 2023," demikian pernyataan yang disampaikan PSSI dalam situs resminya.
Baca Juga : Plus Minus PSSI di Bawah Kepemimpinan Iwan Bule Menurut Pegiat Sepak Bola Bandung
"Sebagaimana Statuta PSSI pasal 32 ayat (2), PSSI memberitahukan kepada anggota PSSI bahwa kongres biasa PSSI akan diselenggarakan tanggal 7 Januari 2023," tulisan lanjutan dalam pernyataan PSSI.
"Sebagaimana Statuta PSSI pasal 32 ayat (3), anggota PSSI dapat menyampaikan usulan agenda kongres biasa PSSI yang disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal PSSI berikut penjelasannya sekurang-kurangnya 45 hari sebelum kongres biasa PSSI yakni pada tanggal 23 November 2023."
"Sebagaimana Statuta PSSI pasal 32 ayat (4), PSSI akan menyampaikan agenda resmi kongres biasa PSSI 2023 kepada anggota PSSI sekurang-kurangnya 7 hari sebelum kongres biasa PSSI tahun 2023 diselenggarakan," akhir tulisan pernyataan PSSI.
Sebelumnya, PSSI juga telah mengirimkan surat resmi kepada FIFA terkait pelaksanaan kongres biasa dan kongres luas biasa (KLB) yang akan dipercepat.
Surat yang ditandatangani oleh Sekjen PSSI, Yunus Nusi tersebut disampaikan kepada FIFA pada Senin 31 Oktober 2022.
Dalam pernyataannya PSSI menyampaikan, rencananya gelaran KLB akan dilaksanakan pada 18 Maret 2023 mendatang.
"PSSI berharap FIFA dapat memberikan rekomendasi tentang pelaksanaan kongres sebelum tanggal 7 November, sehingga PSSI dapat melakukan pemberitahuan kongres kepada anggota sekurang-kurangnya 60 hari sebelum pelaksanaan kongres," demikian pernyataan PSSI.
Baca Juga : Rekomendasi Komnas HAM Membuat Eks Anggota Komite Etik FIFA Terkejut Sekaligus Tertawa
"Sebagaimana ketentuan statuta PSSI pasal 32 ayat 2 yang menyatakan bahwa para anggota akan diberitahukan secara tertulis sekurang-kurangnya 60 hari sebelum pelaksanaan kongres."
"Salah satu agenda penting pada kongres biasa tanggal 7 Januari 2023 adalah penetapan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP)."
"KP dan KBP terpilih akan bekerja menyusun tahapan menuju kongres luar biasa pemilihan ketua umum, wakil ketua umum dan anggota komite eksekutif yang rencananya digelar tanggal 18 Maret 2023.".**