Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. (Adam Husein/Republik Bobotoh)
REPUBLIK BOBOTOH - Polda Jawa Timur membebaskan satu tersangka Tragedi Kanjuruhan yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akmad Hadian Lukita.
Akhmad Hadian Lukita bebas karena berkasnya yang tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa atau p19.
Sementara itu, lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan ditahan. Di sisi lain, masa penahanan Akhmad Hadian Lukita di Polda Jatim sudah habis.
"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan [Hadian] dulu terhadap tersangka dimaksud," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, di Kejati Jatim, Rabu 21 Desember 2022, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Tak hanya itu, AKBP Achmad Taufiqurrahman menambahkan, berkas Akhmad Hadian Lukita dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa dan penyidik diminta untuk melakukan perbaikan dan melengkapinya
"Untuk satu berkas yang dikembalikan untuk tersangka Hadian Lukita, itu ada pengembalian P19 dari kejaksaan, terkait dengan kelengkapan syarat materiel yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," ucapnya.
Meski dibebaskan, lanjut AKBP Achmad Taufiqurrahman, Akhmad Hadian Lukita masih berstatus tersangka karena polisi tidak menerbitkan surat penghentian penyelidikan atau SP3.
"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," ucapnya.
Kabar soal dibebaskannnya Akhmad Hadian Lukita juga dibenarkan oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati.
Mia mengatakan, pihaknya telah mengembalikan berkas atas nama Akhmad Hadian Lukuita karena P19.
"Berkas AHL (Akhmad Hadian Lukita) kami kembalikan, masih P19," ucapnya.
Namun, lanjut Mia, Akhmad Hadian Lukita tidak dinyatakan bebas. Penyidikan terhadap eks Dirut LIB itu tetap berlanjut. Jaksa menunggu polisi melengkapi berkas itu.
Baca Juga : Reaksi Eks Striker Persib setelah Persita Takluk dari Mantan
"AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," ucap Mia.**