Logo Persib. (Adam Husein/Republik Bobotoh)
REPUBLIK BOBOTOH - Menindaklanjuti pencatutan nama Persib, PT Persib Bandung Bermartabat sebagai pemiliki hak cipta merek tersebut, sudah bertemu dengan perwakilan Relawan Kawan Juang GP, sebagai penanggung jawab program Persib Legend for GP yang telah menggunakan nama Persib dalam kampanye salah seorang bakal calon presiden.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Kreatif Relawan Kawan Juang GP, Rudi Farid Sagir telah menandantangani Berita Acara Permohonan Maaf dan Pernyataan untuk Tidak Menggunakan Nama Persib dalam program 'Persib Legend for GP'.
Dalam pernyataannya, pihak Relawan Kawan Juang GP mengakui telah menggunakan nama Persib dalam program kampanye pemenangan bakal calon presiden Republik Indonesia.
Baca Juga : Ketika Candaan Ofisial Persib di Laga vs Persikabo Menjadi Kenyataan: Ucapan Adalah Doa
Menyadari tindakan tersebut merupakan satu kesalahan, pihak Relawan Kawan Juang GP menyatakan kesediaannya untuk mencabut dan tidak menggunakan lagi nama Persib dalam program/kegiatan apapun, antara lain namun tidak terbatas pada event-event olahraga, penggalangan massa, penamaan di surat atau yang sifatnya administrasi, pembuatan atau pemasangan di stiker/baliho, spanduk, pakaian atau bentuk iklan/kampanye lainnya, penempelan atau pemasangan nama Persib di alat transportasi seperti mobil, motor, dan sejenisnya.
Menyadari kelalaian tersebut telah merugikan nama Persib, pihak Relawan Kawan Juang GP pun menyampaikan permintaan maaf kepada PT Persib Bandung Bermartabat dan akan menyampaikannya secara terbuka di semua platform media sosial mereka.
Selain itu, Relawan Kawan Juang GP pun tidak akan menggunakan nama Persib di semua kegiatan mereka dan bersedia diberi sanksi dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila masih menggunakan/memasang/atau hal lain terkait penggunaan nama Persib.
Sedangkan pihak PT Persib Bandung Bermartabat dalam pertemuan tersebut menegaskan diri sebagai pemegang hak merek atas nama Persib berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016, Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga : 3 Pemain Persib Dipastikan Absen saat Hadapi Bhayangkara FC
Kemudian ditegaskan pula bahwa Persib tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan nama Persib tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik dalam bentuk apapun.
Dengan demikian, Persib yang merupakan klub sepakbola profesional tidak bisa diafiliasikan dengan hal yang berbau politik dan Persib bukan kendaraan politik siapapun.**