Tangkap layar kericuhan pertandingan tarkam yang melibatkan sejumlah pemain sepak bola profesional.
RBCOM - Sejumlah pesepakbola profesional yang diduga terlibat pengeroyokan kepada wasit dalam pertandingan amatir di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terancam dijerat hukum pidana.
Insiden pengeroyokan yang melibatkan sejumlah pemain sepak bola profesional tersebut terjadi dalam pertandingan final turnamen amatir, Bener Bersatu Cup antara tim Putra Bakti Patemon melawan Ar Rafi Ampel Kabupaten Boyolali yang digelar di Lapangan Pule, Desa Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, pada Minggu 2 Juni 2024.
Peristiwa pemukulan kepada perangkat pertandingan dalam laga tersebut, melibatkan pemain dan penonton yang tidak puas terhadap kepemimpinan wasit, hingga mengakibatkan wasit mengalami luka serius.
Dalam pertandingan tersebut, penyerangan kepada wasit sudah terjadi di tengah-tengah permainan yang menimpa wasit Hadi Suroso. Karena merasa terancam, Hadi kemudian memutuskan tidak melanjutkan tugasnya dan digantikan wasit cadangan Ridwan Prayitno.
Nahas bagi Ridwan Prayitno karena dia pun menjadi korban penyerangan setelah memberikan penalti kepada tim Ar Rafi yang memicu kericuhan.
Baca Juga : Ditanya Target Musim Depan, Ini Jawaban Victor Igbonefo
Akibat penyerangan tersebut, wasit Ridwan Prayitno dilaporkan mengalami luka-luka hingga harus dievakuasi ke tempat aman untuk mendapatkan perawatan.
Kejadian pengeroyokan kepada wasit oleh pemain dan penonton dalam pertandingan Bener Bersatu Cup direkam oleh warga hingga viral di media sosial.
Bermodal rekaman video amatir warga tersebut, seperti dikutip dari laman Akurat, pengacara kedua wasit, Handrianus Handyar Rhaditya, kemudian melaporkan insiden pengeroyokan ini kepada pihak kepolisian.
"Ini masuk kategori pengeroyokan karena dilakukan dua orang atau lebih," jelas Handrianus dikutip dari laman jateng.akurat.co, Senin 3 Juni 2024.
Handrianus menjelaskan, para pelaku pengeroyokan, termasuk pemain yang diduga terlibat, telah teridentifikasi melalui video amatir yang beredar luas di media sosial.
Baca Juga : Dedi Kusnandar Persembahkan Gelar Juara Liga 1 untuk Mendiang Ayah
Tetapi, dia tak menyebutkan nama-nama pemain profesional yang terlibat. Hanya saja, salah satu yang diduga terlibat adalah pemain Barito Putera dan eks pemain Timnas Indonesia, Bayu Pradana.
Mereka berencana melaporkan peristiwa pengeroyokan ini ke Polsek Tengaran dan Polres Semarang dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
"Pelaku pengeroyokan selain pemain profesional juga ada legenda tim nasional. Mungkin nanti juga bisa berkembang ke penonton atau yang lain, tergantung penyelidikan kepolisian," paparnya.
Sementara itu Kasi Humas Polres Semarang, AKP Pri Handayani, mengatakan, hingga Senin 3 Juni 2024, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kericuhan di Lapangan Pule Bener.
"Belum ada laporan yang masuk, tapi kami sudah berupaya melakukan mediasi agar situasi kondusif," jelasnya.***