RAGAM RB - Komisi IV DPRD Kota Bandung mulai mematangkan langkah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pengendalian Kemiskinan sebagai respons atas berbagai perubahan kebijakan nasional.

Regulasi baru ini dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang lebih relevan dalam menjalankan program pengentasan kemiskinan.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kota Bandung bersama Dinas Sosial Kota Bandung yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung, Kamis, 2 Juli 2026.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., didampingi para anggota Komisi IV, yakni Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, Aswan Asep Wawan, H. Soni Daniswara, S.E., H. Deni Nursani, S.Pd.I., Muhammad Reza Panglima Ulung, Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM., Christian Julianto Budiman, Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd., serta Elton Agus Marjan, S.E.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, menjelaskan bahwa perubahan perda menjadi kebutuhan mendesak karena regulasi yang berlaku saat ini disusun pada tahun 2020.

Sementara itu, dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi berbagai perubahan kebijakan pemerintah pusat yang harus diakomodasi oleh pemerintah daerah.

Salah satunya adalah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 yang menetapkan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan sebagai koordinator utama, menggantikan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.

"Selama enam tahun terakhir telah terjadi berbagai perubahan kebijakan, termasuk kebijakan Kementerian Sosial dan Instruksi Presiden mengenai penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, regulasi daerah harus segera disesuaikan agar memiliki dasar hukum yang relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Selain perubahan kelembagaan, berbagai istilah, mekanisme kerja, hingga sistem pendataan dalam regulasi lama juga dinilai sudah tidak sesuai dengan aturan terbaru sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar pelaksanaan program pengendalian kemiskinan semakin efektif.

Komisi IV DPRD Kota Bandung menegaskan pentingnya percepatan penyusunan Raperda inisiatif tersebut. DPRD berharap dokumen usulan dapat segera diajukan pada tahun ini sehingga pembahasannya bisa dilaksanakan melalui Panitia Khusus (Pansus) pada tahun mendatang.

Menurut Iman, percepatan pembahasan sangat diperlukan mengingat regulasi tersebut akan menjadi dasar dalam merancang berbagai program penanggulangan kemiskinan yang lebih adaptif terhadap kondisi terkini.

"Urgensi perubahan Perda ini sangat tinggi karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya warga miskin dan miskin ekstrem. Dengan regulasi yang lebih mutakhir, pemerintah daerah akan memiliki pedoman yang lebih kuat dalam menyusun kebijakan penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran," ucapnya.

Ia menambahkan, penerapan klasifikasi kesejahteraan masyarakat berdasarkan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu dijadikan acuan dalam menentukan penerima manfaat program pemerintah agar penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

Namun demikian, upaya pengendalian kemiskinan tidak cukup hanya mengandalkan bantuan sosial. Menurutnya, strategi pemberdayaan masyarakat harus menjadi bagian utama agar masyarakat mampu meningkatkan kesejahteraan secara mandiri.

Selain itu, kehadiran Raperda baru diharapkan mampu memperkuat kolaborasi lintas sektor, baik antarorganisasi perangkat daerah maupun dengan pihak swasta, sehingga faktor-faktor penyebab kemiskinan dapat dipetakan secara lebih komprehensif dan solusi yang dihasilkan menjadi lebih efektif.

"Kami berharap Perda yang baru nantinya tidak hanya mengatur mekanisme pemberian bantuan, tetapi juga memperkuat strategi pemberdayaan masyarakat. Bantuan sosial harus menjadi jalan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat sehingga mereka tidak terus bergantung pada bantuan, melainkan mampu keluar dari kondisi kemiskinan secara berkelanjutan," ujarnya.***