Spectaxcular Jabar I Sukseskan Vaksinasi, Lapor SPT Hari Ini

Spectaxcular Jabar I Sukseskan Vaksinasi, Lapor SPT Hari Ini dok. pajak

RBNEWS - Kanwil DJP Jawa Barat I menggelar kegiatan Spectaxcular 2021 secara daring melalui zoom meeting di Gedung Keuangan Negara, Bandung, Senin 22 Maret 2021.

Acara ini digelar untuk menggaungkan pekan jatuh tempo pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2020 dan memberikan informasi perpajakan kepada masyarakat.

Acara yang dikemas dalam format talkshow dengan tema “Pajak Untuk Vaksin Kita” ini diikuti sekitar 1.000 peserta yang terdiri dari perwakilan pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, wajib pajak, relawan pajak, Tax Center dan masyarakat umum.

Narasumber yang hadir yaitu Tauhid Nur Azhar (Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 BPPT Kemenristek) dan Andi Setiawan (Kepala KPP Madya Bandung), dengan Moderator Aditya Wibisono (Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Bandung Bojonagara).

Selain talkshow, rangkaian acara Spectaxcular kali ini juga diramaikan dengan pengumuman Lomba Artikel dan Foto dengan tema “Pajak Untuk Vaksin Kita” untuk menggugah kepedulian dan kesadaran pajak masyarakat.


Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati menyampaikan saat ini Pemerintah terus berupaya melakukan program Pemulihan Ekonomi Nasional termasuk di dalamnya program vaksinasi Covid-19, perlindungan sosial, pemulihan sektor pariwisata, dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi serta insentif perpajakan.

Program pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 ini dibiayai dengan APBN dengan alokasi dana mencapai Rp688,33 Triliun.

Dengan peranan 83% dalam APBN 2021, maka penerimaan pajak semaksimal mungkin harus kita amankan sehingga keberlangsungan pembangunan dan operasional negara ini dapat berjalan lancar dan aman.

“Menunaikan kewajiban pajak dengan baik dan benar termasuk salah satu cara berkontribusi kepada negara. Manfaatkan kemudahan layanan on line DJP untuk melaporkan pajak Anda”, tutur Erna.

Dokter Tauhid menjawab keingintahuan para peserta dengan mengupas secara detil tentang apa dan bagaimana vaksin Covid-19, tujuan vaksinasi dan tata cara pemberian vaksin.

Program vaksinasi dilaksanakan dengan melibatkan seluruh instansi /lembaga terkait dan telah melalui serangkaian uji penelitian yang ketat sehingga masyarakat tidak perlu ragu.

Vaksinasi menjadi faktor positif menekan penularan Covid-19 dan mengembalikan keyakinan masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonomi.

Kepala KPP Madya Bandung Andi Setiawan memaparkan dampak pandemi Covid-19 yang terkait dengan tugas pokok DJP dalam menghimpun penerimaan pajak. Pandemi Covid-19 memberikan efek domino pada aspek sosial, ekonomi dan keuangan.

Untuk itu pemerintah mengeluarkan paket kebijakan Keuangan Negara dalam Perpu 1/2020. Sedangkan di 2021, APBN difokuskan untuk melanjutkan penanganan pandemi dan memperkuat pemulihan ekonomi melalui realokasi ke belanja produktif dan penguatan Program PEN.

Pemerintah mengambil kebijakan pemberian vaksinasi dan insentif perpajakan untuk meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Meningkatnya daya beli akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.

Andi mengutip pesan Dirjen Pajak tentang pentingnya pajak dalam penanganan Covid-19. Pada 2020 lalu, ada pajak sebesar Rp1.070 triliun rupiah terkumpul dari wajib pajak. Ini setara 89,3% dari APBN Tahun 2020.

Kontribusi wajib pajak itu menjadi salah satu upaya yang membuat bangsa ini melewati tahun penuh tantangan tersebut dengan baik.

Jelas bahwa pajak yang dibayarkan wajib pajak menjadi tulang punggung utama dalam pembangunan bangsa, utamanya dalam upaya bersama melawan wabah Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir dan pada 2021 difokuskan untuk vaksinasi masyarakat Indonesia.

“Kami berharap para wajib pajak segera melaksanakan kewajiban pajaknya melaporkan SPT Tahunan secara online dan tidak perlu lagi antri ke kantor pajak. Ingat jatuh tempo pelaporan tanggal 31 Maret 2021 untuk SPT Tahunan PPh OP dan tanggal 30 April 2021 untuk SPT Tahunan PPh Badan. Lapor SPT hari ini sudah bisa, kenapa harus nanti?”, pungkas Andi.

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Editor: Daddy

Piksi

Berita Terkini