REPUBLIK BOBOTOH - PSM Makassar terancam dilarang berkompetisi di Liga 1 musim 2021/2022. Sanksi larangan tampil di Liga 1 bisa dijatuhkan kepada PSM jika klub berjuluk Juku Eja itu tak menyelesaikan tunggakan gaji pemain.
Warning itu disampaikan Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) yang menagih komitmen PSM menyelesaikan tunggakan gaji pemain.
Dikutip dari Bola.com, Senin 31 Mei 2021, General Manajer APPI, Ponaryo Astaman, menyebut PSM punya waktu sebelum kickoff Liga 1 2021/2022 bergulir untuk menunaikan kewajibannya.
Manajemen PSM sebenarnya tidak berdiam diri menyelesaikan masalah ini. Salah satu solusi yang diambil adalah membayarnya secara bertahap.
"Info terakhir yang saya dapat sudah mulai dilakukan pembayaran oleh PSM, jumlahnya belum tunai dan (belum) sekaligus. Artinya bertahap. Akan tetapi, itu tidak berimbas terhadap sanksinya kalau belum lunas, karena bunyi keputusannya kan lunas. Tunai," kata Ponaryo Astaman.
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
Setelah masalah ini selesai, para pemain PSM Makassar akan melaporkannya ke APPI. Kemudian APPI akan meneruskannya ke National Disputer Resolution Chamber (NDRC).
"Nanti dari pemain lapor ke APPI, kemudian kita masukkan lagi ke NDRC, ini loh PSM Makassar sudah menyelesaikan keputusannya, buktinya ini ini ini. Begitu dilihat sama NDRC oke, sudah bener, lunas, berarti hukuman itu dicabut, itu disosialisasikan dan diteruskan ke operator liga," ujar Ponaryo Astaman.
PSM Makassar kini berburu dengan waktu untuk segera melunasi semua gaji pemain yang tertunggak. Batas akhirnya adalah kickoff Liga 1 2021/2022 yang rencananya digulirkan mulai 10 Juli 2021.
Jika PSM gagal menyelesaikan masalahnya sampai tenggat waktu yang diberikan maka tidak boleh ikut kompetisi. PSM dilarang mendaftarkan pemain untuk liga selagi masih ada urusan tunggakan gaji. (RB)
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Editor: M Taufik