Penjelasan Lengkap LIB Soal Regulasi Liga 1 Pasal 52 Ayat 7

Penjelasan Lengkap LIB Soal Regulasi Liga 1 Pasal 52 Ayat 7 ILUSTRASI: Logo Liga 1 2021 (Ligaindonesiabaru.com)

REPUBLIK BOBOTOH - Pasal 52 ayat 7 regulasi Liga 1 2021 saat ini sangat sering disebut-sebut oleh beberapa pihak. Hal itu tak lepas dari banyaknya kasus Covid-19 di kompetisi tertinggi di Indonesia tersebut.

Pasal 52 ayat 7 itu sendiri berbunyi: ‘Dalam keadaan luar biasa, di mana setelah Swab Test Rapid Antigen pada hari pertandingan membuat klub yang akan bertanding hanya menyisakan kurang dari 14 pemain (termasuk salah satu di antaranya adalah penjaga gawang), maka LIB dan PSSI akan segera menggelar rapat darurat untuk memberikan keputusan dalam tempo cepat dan setiap keputusan bersifat final.’

PT Liga Indonesia Baru (LIB) mencoba menjelaskan secara terperinci maksud dari isi pasal tersebut, terutama penyebutan jumlah pemain dalam satu tim.

Baca Juga: Ini Yang Harus Dilakukan Jika Masih Positif Covid-19 Dalam Lima Hari

"Itu artinya dari jumlah total pemain yang didaftarkan dan menyisakan kurang dari 14 pemain yang siap bertanding (karena pemain yang lain terpapar virus Covid-19,red), maka LIB dan PSSI akan melakukan emergency meeting atau rapat darurat. Kemudian mengambil keputusan cepat terkait status pertandingan," demikian pernyataan LIB dalam website resminya.


Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


LIB juga menjelaskan bahwa pasal tersebut tidak berlaku jika kekurangan pemain disebabkan cedera atau hal lainnya.

"Dengan begitu jika ada pemain yang cedera atau tidak bisa diturunkan karena sebab lain, maka tidak termasuk dalam ketentuan di atas. Misalnya, pemain terdaftar 30 nama dan setelah dilakukan tes antigen atau PCR, kemudian 18 di antaranya terpapar virus Covid-19, maka LIB akan mengambil keputusan terkait status pertandingan. Laga bisa ditunda,” jelas Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.

Dalam mengambil keputusan terkait pasal tersebut, LIB selalu melakukan koordinasi dengan semua pihak yang terlibat. Hal ini bertujuan agar semua yang terkait mengetahui keputusan yang sudah diambil dalam emergency meeting.

"Kami akan berkomunikasi dengan PSSI sekaligus meminta arahan. Selebihnya, ketika emergency meeting, kami akan mengundang klub yang bertanding, tim satgas Covid-19, LOC, sampai dengan perangkat pertandingan. Dengan begitu, keputusan yang diambil sudah diketahui banyak pihak dan disepakati bersama," pungkasnya.

Baca Juga: Selain Masuk Nominasi, Adele Akan Tampil di BRIT Awards Tahun Ini

Baca Juga: 2 Pekan Terakhir, Kasus Harian Covid-19 di Kota Bandung Naik 10 Kali Lipat

Sementara itu ketua PSSI, Mochamad Iriawan meminta kepada operator kompetisi untuk selalu berpegang teguh pada regulasi yang ada sejak awal musim.

Dengan begitu, LIB bisa membuat keputusan-keputusan dengan landasan hukum yang kuat.

"Saya selalu menghimbau kepada PT LIB dan semua klub Liga 1 2021/2022 agar selalu berpedoman pada regulasi Liga 1 yang sudah diinfokan sejak awal musim. Dengan regulasi itu pula, semua ada dasar untuk mengambil kebijakan dan menjaga bergulirnya kompetisi secara keseluruhan," kata Iriawan.**

TONTON VIDEONYA DI YOUTUBE RBCOM TV

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Penulis: Helmi MP | Editor: Helmi M Permana

Piksi

Berita Terkini