REPUBLIK BOBOTOH - Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Teddy Tjahjono mengaku, perlu waktu berhari-hari untuk mendapatkan tanda tangan dari Ciro Alves.
Teddy Tjahjono menjelaskan bahwa proses negosiasi Persib dengan Ciro Alves sudah terjalin sejak Minggu, 10 April 2022.
Dalam prosesnya, negosiasi Persib dengan Ciro Alves memerlukan waktu 4 hari untuk mencapai kata sepakat.
Kurun waktu selama 4 hari tersebut menjadi fase penting bagi Persib yang berusaha memanfaatkannya dengan maksimal untuk meyakinkan Ciro Alves menjatuhkan pilihan kepada Maung Bandung.
BACA JUGA: 3 Bek Sayap yang Dirumorkan Jadi Suksesor Ardi Idrus di Persib
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
BACA JUGA: Direktur PT PBB Ungkap Alasan Persib Rekrut Ciro Alves
Teddy pun menjelaskan, mengapa selama ini dia kerap mengatakan hoaks setiap isu pemain yang belum deal.
"Dari hari Minggu, Senin, Selasa, Rabu, ya 4 hari. Berarti dulu hoax, baru hari ini gak hoax, karena belum terjadi," ujar Teddy kepada awak media di salah satu restoran di Jalan Soekarno Hatta, Bandung pada Rabu, 13 April 2022.
Dalam proses negosiasi dengan Ciro Alves, Teddy mengakui, terbilang tak begitu mudah. Pasalnya Persib harus berjuang mendapatkan Ciro, yang juga menjadi komoditi panas di sepak bola Indonesia.
Teddy tak menampik ada klub lain yang juga berusaha mendapatkan Ciro Alves sehingga Persib harus berjuang ekstra untuk mendapatkan eks pemain Flumninense.
"Bukan kendala, karena di setiap proses pemain pasti ada proses, ada negosiasi, ada klub klub lain yang berminat juga," jelasnya.
"Jadi semuanya masalah proses pendekatan dan akhirnya si pemain yabg akan memilih, dari beberapa banyak pilihan ya mereka yang menentuka ke mana," tuntasnya.
Selain Persib, Ciro Alves sebelumnya juga dikabarkan menarik minat PSM Makassar dan Persebaya Surabaya.**
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Raffy Faraz | Editor: M Taufik