RBNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), asosiasi, industri, akademisi, dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sektor jasa keuangan menggelar acara Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Kepatuhan.
Kegiatan ini dihadiri secara virtual oleh Kepala OJK Institute Agus Sugiarto, Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan Muchtar Azis, Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Miftakul Azis, Ketua Umum Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) Fransiska Oei.
Acara yang digelar di The Trans Luxury Hotel ini, dihadiri Direktur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan OJK Institute, Direktur Pengawasan LJK 2 dan Manajemen Strategis OJK Kantor Regional 2 Jawa Barat, Jajaran Direksi dan Pejabat Lembaga Jasa Keuangan sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), serta para Direksi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di sektor jasa keuangan.
Dalam keterangan yang diterima dari Humas Kantor Regional 2 Jawa Barat OJK disebutkan, kegiatan konvensi nasional merupakan tahapan akhir dalam penyusunan RSKKNI yang sangat erat kaitannya dengan sertifikasi kompetensi di sektor jasa keuangan. RSKKNI Bidang Kepatuhan yang sebelumnya hanya berlaku di sektor perbankan, melalui penyusunan ini maka dapat berlaku di sektor lainnya. Sehingga Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kepatuhan ini merupakan SKKNI pertama yang berlaku lintas sektor yakni Perbankan, Pasar Modal, dan IKNB.
Industri jasa keuangan merupakan industri dengan risiko yang sangat tinggi, sehingga bidang kepatuhan merupakan hal yang penting dalam upaya mendeteksi maupun mencegah agar risiko-risiko tidak terjadi.
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
Dengan disusunnya standar kompetensi kerja di bidang kepatuhan, diharapkan pertama, kualitas baik sumber daya manusia (SDM) kepatuhan maupun SDM sektor jasa keuangan secara keseluruhan menjadi semakin baik.
Kedua, apabila sistem dan fundamental kepatuhan kita kuat diharapkan reputasi lembaga jasa keuangan juga semakin baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Ketiga, fungsi kepatuhan memiliki peran penting dalam hal memperlancar tugas dan pekerjaan di sektor jasa keuangan.
Dengan penerapan fungsi kepatuhan yang baik maka secara tidak langsung mendukung fungsi pengawasan kembaga jasa keuangan. Terakhir yang terpenting adalah dapat mendukung industri jasa keuangan untuk terus tumbuh dan berkembang dalam menciptakan industri yang sehat dan stabil.
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Sirojul M | Editor: Sirojul Muttaqien