OJK, Kemnaker dan Sejumlah Lembaga Gelar Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Bidang APU-PPT

OJK, Kemnaker dan Sejumlah Lembaga Gelar Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Bidang APU-PPT

RBNEWS - OJK bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), asosiasi, industri, akademisi, dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sektor jasa keuangan menggelar acara Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang APU-PPT.

Bertempat di The Trans Luxury Hotel, kegiatan dihadiri secara virtual oleh Kepala OJK Institute Agus Sugiarto, Direktur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (SJK) Hikmah Rinaldi.

Kegiatan ini juga dihadiri secara offline oleh Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kemenaker Muchtar Azis, Anggota Komisioner BNSP Bidang SDM Muhammad Zubair, perwakilan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) Tribuana Tunggadewi, perwakilan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Sigit Sembodo, Jajaran Direksi dan Pejabat Lembaga Jasa Keuangan sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), serta para Direksi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan siaran pers yang diterima dari Humas Kantor Regional 2 Jawa Barat OJK, kegiatan ini merupakan tahapan akhir dalam penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) yang sangat erat kaitannya dengan sertifikasi kompetensi di sektor jasa keuangan.

RSKKNI Bidang APU-PPT sangat penting dalam mendukung kinerja sektor jasa keuangan saat ini maupun yang akan datang terutama dalam menyiapkan SDM SJK yang berintegritas yang membidangi APU PPT. Bersama dengan RSKKNI Bidang Kepatuhan, RSKKNI Bidang APU-PPT diharapkan akan menjadi SKKNI pionir di OJK yang bersifat lintas sektor baik itu di sektor Perbankan, Pasar Modal, maupun IKNB.


Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


Di sisi lain, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

POJK dimaksud perlu didukung dengan penyiapan sumber daya manusia yang mumpuni. Maka dari itu, perlu adanya sebuah acuan standardisasi dalam pengembangan SDM SJK melalui SKKNI Bidang APU-PPT ini.

Industri jasa keuangan merupakan industri dengan risiko yang sangat tinggi dengan dana kelolaan yang sangat besar. Melihat kondisi tersebut, industri perbankan, pasar modal maupun IKNB sering disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sebagai tempat untuk melakukan pencucian uang dan pendanaan terorisme serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Oleh karena itu, bidang APU-PPT merupakan hal yang penting dalam upaya mendeteksi maupun mencegah agar risiko-risiko dimaksud tidak terjadi.

Dengan disusunnya standar kompetensi kerja di bidang APU-PPT, diharapkan upaya-upaya tindak kejahatan tersebut dapat dimitigasi dan diakhiri. Ditambah lagi dengan transformasi digital di SJK, potensi kejahatan keuangan di SJK menjadi semakin besar. Hasil akhir dari pelaksanaan konvensi nasional RSKKNI Bidang APU-PPT ini selanjutnya akan ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI menjadi SKKNI yang nantinya dapat memperkuat SDM di SJK sesuai dengan Visi dari Cetak Biru Pengembangan SDM SJK yakni menciptakan SDM SJK yang profesional, berintegritas dan berdaya saing global.

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Penulis: Sirojul M | Editor: Sirojul Muttaqien

Piksi

Berita Terkini