Kolaborasi dengan Kejati, Pajak Jabar I Pulihkan Kerugian Negara Rp131 Miliar

Kolaborasi dengan Kejati, Pajak Jabar I Pulihkan Kerugian Negara Rp131 Miliar

RBNEWS - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya termasuk dalampenegakanhukumpajak, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak menjalin kolaborasi dan sinergi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati menyampaikan hasil kolaborasi Kanwil DJP Jawa Barat I dan Kejati Jabar yang telah dilaksanakan sepanjang 2022 dalam rangka penegakan hukum pidana di bidang perpajakan.

Erna menyampaikan Penegakan Hukum Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dilakukansecaraselektif dan mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (restoratif justice).

“Upaya awal yang kami lakukan selama 2022 dalam konteks penegakan hukum tindak pidana meliputi kegiatan Persuasif dan Kolaboratif bersama dengan unsur lain di Direktorat Jenderal Pajak. Kegiatan ini dilakukan dengan harapan wajib pajak melakukan pembetulan terhadap pelaporan pajaknya sebelum DJP perlu melakukan tindakan penegakan hukum,” paparnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan R.E. Martadinata No.54, Kota Bandung, Rabu 15 Februari 2023.

Dia menyampaikan nilai total pemulihan kerugian negara berdasarkan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan serta penerimaan yang dihasilkan dari upaya persuasif yang bersifat kolaboratif selama 2022 adalah sebesar Rp131.121.166.653.


Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


Selain hasil tersebut, kegiatan penegakan hukum di Kanwil DJP Jawa Barat I juga menghasilkan delapan berkas perkara penyidikan terhadap 7 tersangka yang telah dinyatakan lengkap/P21 dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Erna mengatakan penegakan hukum bahwa Penegakan hukum perpajakan merupakan aspek proses bisnis di bidang perpajakan yang sangat penting karena penegakan hukum perpajakan memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak dengan memberikan kepastian bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghindari kewajban perpajakannya harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia mengatakan penegakan hukum perpajakan itu memberikan memberikan efek jera dan mencegah kecurangan pajak dimasa depan dengan cara memastikan bahwa setiap tindak kecuranganpajak dapat dideteksi dan dihukum.

Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana menyampaikan bahwa sebanyak 5 dari 7 tersangka tersebut telahdiserahkan oleh PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I di Tahun 2022. Saat ini, seluruh tersangka tersebut telah menyelesaikan proses persidangan dimana seluruhnya telah dijatuhi vonis pidana.

Sebanyak satu orang terdakwa memanfaatkan upaya Restoratif Justice sehingga saat ini yang bersangkutantelah dibebaskan setelah membayar pelunasan kerugian pada pendapatan negara dan menjalani masa tahanan.

4 (empat) orang terdakwa lainnya dipidana antara 3 s.d. 5 Tahun Penjara dengan total Denda sebesar Rp220.015.419.898.

Terkait pidana denda yang belum terpulihkan, Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana menyampaikan bahwa akan dilakukan kegiatan Asset Tracing lewat kerjasama antara Jaksa penuntut umumdengan PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I guna selanjutnya dapat dilakukan sita atas asset untuk dapat segera digunakan dalam memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Jenis tindak pidana di bidang perpajakan yang berhasil diungkap dari hasil kerjasama antara Kanwil DJPJabar I dan Kejati Jabar adalah:

a. 4 berkas perkara berkaitan dengan Penerbitan dan atau penggunaan Faktur Pajak yangTidakBerdasarkan Transaksi Sebenarnya (Faktur Pajak TBTS);

b. 2 berkas perkara berkaitan dengan kesengajaan menyalahgunakan atau menggunakantanpahakNPWP atau pengukuhan PKP; dan

c. 2 berkas perkara lainnya berkaitan dengan Tindak Pidana sehubungan dengan kesengajaantidakmenyampaikan SPT, menyampaikan SPT atau Keterangan yang isinya tidak benar dan/ataukesengajaan tidak menyetorkan Pajak yang telah dipungutnya ke Kas Negara.

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Penulis: Sirojul M | Editor: Sirojul Muttaqien

Piksi

Berita Terkini