Ini Waktu yang Dimiliki Persib untuk Tentukan Pelatih Anyar

Ini Waktu yang Dimiliki Persib untuk Tentukan Pelatih Anyar Skuad Persib Bandung di Liga 1 2023/2024. (Adam Husein/Republik Bobotoh)

REPUBLIK BOBOTOH - Sepekan setelah Luis Milla mundur dari kursi pelatih, bobotoh masih menantikan siapa pelatih anyar yang akan membesut Persib Bandung.

Seperti dikatakan Komisaris Persib, Umuh Muchtar, belum lama ini, manajemen memiliki empat nama untuk mengisi kursi pelatih kepala Maung Bandung.

Umuh tidak menyebutkan nama-namanya secara detail, tetapi dia memberikan sedikit bocoran, keempat pelatih yang dibidik merupakan pelatih asing yang belum berpengalaman melatih di Indonesia.

Baca Juga : Jadwal Laga Persik vs Persib di Pekan 5 Liga 1 2023-2024: Kick-off, Venue dan Jam Tayang Televisi

Posisi pelatih Persib untuk sementara diisi oleh Yaya Sunarya. Persib sendiri memiliki waktu sekira tiga pekan lagi untuk menentukan siapa pelatih kepala definitf.


Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


Hal itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Ayat 11 Pasal 34 Regulasi Liga 1 musim 2023-2024 tentang Ofisial yang berbunyi:

"Terhadap pergantian pelatih kepala yang terjadi maka Klub bersangkutan diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada PSSI dan LIB selambat-lambatnya 3 hari setelah dilakukan pengakhiran kontrak dengan pelatih kepala tersebut."

Baca Juga : Profil Calon Pelatih Persib, Sempat Raih Double Winner di Portugal

"Klub juga diwajibkan untuk melakukan penetapan dan pendaftaran pelatih kepala yang baru selambat-lambatnya 30 hari setelah PSSI dan LIB menerima surat pemberitahuan. Seluruh ketentuan terkait kualifikasi pelatih kepala wajib dipenuhi sesuai dengan Pasal (34) Regulasi ini."

Jika hingga 30 hari posisi pelatih kepala kosong, maka Persib akan dijatuhi sanksi denda Rp100 juta sesuai yang tertuang dalam Ayat 11 Pasal 34. Bahkan bisa berlipat hingga ratusan juta, jika melebihi waktu 30 hari kedua atau 60 hari.

Pelanggaran terhadap Ayat (11) Pasal ini akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Jika melebihi 30 hari kedua, klub tidak mendaftarkan pelatih kepala maka berlaku tambahan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan terus berlaku kelipatan.**

TONTON VIDEONYA DI YOUTUBE RBCOM TV

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Penulis: Taufik | Editor: M Taufik

Piksi

Berita Terkini