REPUBLIKBOBOTOH.COM – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I Erna Sulistyowati meresmikan Pos Pelayanan Pajak Majalaya di Jalan Laswi Nomor 98 Majalaya, Kabupaten Bandung, Rabu 25 Oktober 2023.
Erna menyatakan hadirnya Pos Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Majalaya ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
khususnya di wilayah Kecamatan Majalaya, Ibun, Paseh, dan sekitarnya yang secara geografis relatif jauh ke KPP Pratama Majalaya yang beralamat di Jalan Peta Nomor 7 Bandung.
“Pos Pelayanan Pajak Majalaya ini merupakan ‘perpanjangan tangan’ layanan dari KPP Pratama Majalaya, sehingga masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang tak jauh berbeda dengan pelayanan di KPP Pratama,” paparnya.
Dia menambahkan adanya Pos Pelayanan Pajak Majalaya ini dapat menghemat waktu dan hemat biaya bagi Wajib Pajak yang perlu menjalankan kewajiban atau mendapatkan
layanan perpajakan secara langsung.
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
Adapun jenis layanan yang diberikan antara lain terkait administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembuatan kode billing, asistensi pelaporan SPT, konsultasi perpajakan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP, dan layanan perpajakan lainnya.
Selain memberikan pelayanan, tutur Erna, Pos Pelayanan Pajak Majalaya itupun dapat digunakan sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban perpajakan.
Dengan hadirnya Pos Pelayanan Pajak Majalaya, masyarakat Majalaya dan sekitarnya akan lebih mudah dalam mendapatkan layanan dan informasi.
“Semoga dengan adanya Pos Pelayanan Pajak Majalaya ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak,” kata Erna.
Dia menegaskan seluruh layanan yang diberikan oleh DJP dan seluruh unit vertikal di bawahnya termasuk Kanwil DJP Jawa Barat I dan KPP Pratama Majalaya itu tidak dipungut biaya.
“Seluruh layanan yang diberikan gratis, jika para wajib pajak menemukan pelanggaran dapat menghubungi saluran resmi pengaduan Direktorat Jenderal Pajak,” tegasnya.
Saluran resmi pengaduan DJP antara lain telepon kring pajak 1500 200, faksimile di (021) 5251245, surat elektronik pengaduan@pajak.go.id, web pengaduan.pajak.go.id, twitter @kring_pajak, live chat di pajak.go.id, dan melalui surat resmi atau datang langsung ke unit kerja di lingkungan DJP.
Di kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Majalaya Akhmad Tizani mengatakan, bagi wajib pajak yang tidak memiliki keluangan waktu untuk datang langsung baik itu ke KPP Pratama Majalaya ataupun Pos Pelayanan Majalaya, dapat memanfaatkan pelayanan pajak secara daring dari KPP Pratama Majalaya yang bernama NENG KOMALA.
NENG KOMALA merupakan Konsultasi Online KPP Pratama Majalaya, di mana masyarakat dapat mengaksesnya melalui nomor Whatsapp 0813-2000-7257 atau melalui tautan
linktr.ee/pajakmajalaya.
Kegiatan peresmian tersebut juga dihadiri beberapa undangan, antara lain Kepala KPP Pratama Soreang Gunung Herminto Siswantoro, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, sejumlah Wajib Pajak, dan stakeholder lainnya. Adapun jam operasional Pos Pelayanan Pajak Majalaya di mulai Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Sirojul M | Editor: Sirojul Muttaqien