Pansus DPRD Bandung Finalkan RPJMD: Kota Unggul, Terbuka, dan Agamis di Depan Mata

Pansus DPRD Bandung Finalkan RPJMD: Kota Unggul, Terbuka, dan Agamis di Depan Mata Panitia Khusus (Pansus) 10 DPRD Kota Bandung membahas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030. (Ist)

RAGAM RBCOM - Pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030 segera memasuki tahap akhir.

Panitia Khusus (Pansus) 10 DPRD Kota Bandung kini tengah menuntaskan sejumlah detail strategis sebelum dokumen tersebut resmi disahkan.

Anggota Pansus 10, Ahmad Rahmat Purnama, A.Md, menjelaskan bahwa RPJMD memiliki peran vital dalam mengarahkan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

“Ini adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun, yang disusun oleh pemerintah daerah untuk menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih,” ujar Ahmad.

Ia menambahkan bahwa RPJMD disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta memperhatikan arah kebijakan nasional dalam RPJMN.


Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


Menurut Ahmad, RPJMD tidak hanya berfungsi sebagai pedoman pembangunan, tetapi juga sebagai panduan strategis untuk memastikan keselarasan antarprogram pemerintah daerah.

“RPJMD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan selama lima tahun ke depan,” katanya.

Lebih lanjut, Ahmad menegaskan bahwa dokumen ini juga menjabarkan secara konkret visi, misi, dan program kepala daerah dalam bentuk kegiatan nyata.

“RPJMD memastikan keselarasan antara rencana pembangunan daerah dengan rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan jangka panjang daerah,” tutur politisi PKS tersebut.

Selain menjadi panduan pembangunan menengah, RPJMD juga menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun.

“Singkatnya, RPJMD adalah peta jalan bagi pembangunan daerah selama lima tahun, yang disusun secara strategis, demokratis, dan partisipatif, serta berorientasi pada pencapaian tujuan pembangunan jangka menengah daerah,” tambahnya.

Visi dan Misi Kota Bandung 2025–2030: Menuju Bandung Utama

Ahmad turut menjelaskan bahwa visi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih akan menjadi arah pembangunan daerah selama masa jabatan lima tahun.

Visi Kota Bandung 2025–2030, kata Ahmad, adalah “Mewujudkan Kota Bandung Utama: Unggul, Terbuka, Amanah, Maju, dan Agamis.”

“Melalui pemerintahan yang berorientasi melayani serta berkelanjutan dalam mendukung pembangunan nasional,” ujarnya.

Untuk mewujudkan visi tersebut, pemerintah daerah merumuskan lima misi utama:

Misi 1: Mewujudkan pelayanan publik dan kualitas hidup warga Kota Bandung yang UNGGUL.

Misi 2: Mewujudkan Bandung sebagai kota yang TERBUKA, inklusif, demokratis, setara dan berkeadilan.

Misi 3: Pengelolaan tata pemerintahan dan pendayagunaan anggaran yang AMANAH, bersih, jujur, efektif, akuntabel dan terpercaya.

Misi 4: Mewujudkan Kota Bandung yang MAJU dalam perekonomian dan infrastruktur, yang dilakukan secara merata untuk menunjang peningkatan daya saing.

Misi 5: Membentuk karakter warga Kota Bandung yang AGAMIS, moderat dan toleran.

Dengan penyusunan RPJMD yang hampir rampung, arah pembangunan Kota Bandung dalam lima tahun ke depan diharapkan semakin jelas dan terukur.***

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Penulis: Tim Republik Bobotoh | Editor: Daddy

Piksi

Berita Terkini