RAGAM RBCOM - Dudy Himawan, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, menekankan pentingnya perencanaan matang dan dasar hukum jelas dalam pembangunan Gedung RSUD Kota Bandung yang baru.
Proyek ini diharapkan meningkatkan pelayanan kesehatan dan menjaga kredibilitas layanan publik di Kota Bandung.
"Kita ingin menjaga kredibilitas Kota Bandung dengan menghadirkan fasilitas pelayanan publik yang memadai. Karena itu, perencanaan dan penganggaran harus dilakukan secara cermat dan sesuai dasar hukum yang berlaku," tutur Dudy.
Dudy menyatakan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan dokumen pendukung harus rampung paling lambat Maret 2026 agar pembangunan sesuai target. Jika terlambat, pelaksanaan berpotensi mundur hingga 2028.
"Kalau RKPD selesai setelah Maret 2026, maka pembangunan bisa baru dimulai Maret 2028. Padahal, pembangunan rumah sakit ini membutuhkan waktu sekitar 18 bulan kali dua tahap. Maka, idealnya pelaksanaan dimulai 2027 agar pada masa jabatan Wali Kota Muhammad Farhan, pembangunan tahap pertama sudah dapat diselesaikan," ujarnya.
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
Asep Robin, Wakil Ketua Bapemperda, menambahkan bahwa proyek harus mengacu pada mekanisme penganggaran tahun jamak dengan proses dan tahapan sesuai regulasi.
Bapemperda akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pembangunan Gedung RSUD Kota Bandung diharapkan meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dan memperkuat infrastruktur publik.
"Badan Pembentukan Peraturan Daerah akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Selama tahapan terpenuhi, maka proyek penganggaran tahun jamak bisa dilaksanakan dengan baik," tutupnya.***
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Tim Republik Bobotoh | Editor: Daddy
- Dudy Himawan, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung. (Ist)