REPUBLIK BOBOTOH - Panitia Disiplin (Pandis) Piala Presiden 2022 sebagai badan yudisial turnamen pramusim tersebut, menjatuhkan sanksi berlapis kepada Persib atas insiden yang terjadi di laga kontra Persebaya, Jumat 17 Juni 2022.

Sanksi terberat yang diterima Persib adalah terkait kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan hingga mengakibatkan 2 orang bobotoh meninggal dunia.

Pandis Piala Presiden 2022 yang dipimpin Erwin Tobing, juga menjatuhkan sanksi denda kepada Persib atas tindakan oknum bobotoh yang menyalakan flare dan laser di laga Persib vs Persebaya.

Baca Juga : Persib Dijerat Sanksi Berat dan Berlapis Buntut Kericuhan yang Menewaskan 2 Bobotoh

Berikut bunyi salinan putusan Pandis Piala Presiden dan daftar lengkap sanksi yang diterima Persib:

1. Salinan Putusan Pandis Piala Presiden 2022 Nomor 09/PP/SK/PANDIS/VI/2022

TERKAIT KEGAGALAN MENJALANKAN TANGGUNG JAWAB MENJAGA KETERTIBAN DAN KEAMANAN Dalam pertandingan PERSEBAYA SURABAYA vs PERSIB BANDUNG Tanggal 17 Juni 2022.

FAKTA DAN PERTIMBANGAN HUKUM

Bahwa pada tanggal 17 Juni 2022 bertempat di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung telah berlangsung pertandingan Piala Presiden 2022 Babak Penyisihan antar Persebaya Surabaya melawan Persib Bandung, dimana Panitia Pelaksana Pertandingan Piala Presiden 2022 Grup C (Panitia Pelaksana lokal Persib Bandung) melanggar Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022 dan Kode Disiplin PSSI tahun 2018 karena adanya korban meninggal dunia sebanyak 2 orang yaitu suporter Persib Bandung dan diakibatkan oleh suporter berdesak-desakan memaksa masuk pada saat pertandingan berlangsung serta diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin.

Baca Juga : Persib Masih Tunggu Lawan di 8 Besar Piala Presiden, Beckham: Siapa pun, Harus Siap dan Kuat

KEPUTUSAN

Merujuk kepada pasal 7 Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022, jo pasal 73 Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022, jo pasal 60 Statuta PSSI, jo pasal 22, jo pasal 68, jo pasal 69 ayat (1) dan ayat (3) Kode Disiplin PSSI tahun 2018, maka:

1. Panitia Pelaksana Pertandingan Piala Presiden 2022 Grup C (Panitia Pelaksana lokal Persib Bandung) dilarang menyelenggarakan pertandingan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung.

2. Panitia Pelaksana Pertandingan Piala Presiden 2022 Grup C (Panitia Pelaksana lokal Persib Bandung) dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton selama gelaran Piala Presiden tahun 2022.

3. Panitia Pelaksana Pertandingan Piala Presiden 2022 Grup C (Panitia Pelaksana lokal Persib Bandung) dikenakan sanksi denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

4. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.

BANDING

Terhadap keputusan ini tidak dapat diajukan banding.

Baca Juga : Duel Persib vs PSS Potensial Terjadi di 8 Besar Piala Presiden 2022, Ini Alasannya

2. Salinan Putusan Pandis Piala Presiden 2022 Nomor 10/PP/SK/PANDIS/VI/2022

TERKAIT TANGGUNG JAWAB TERHADAP TINGKAH LAKU PENONTON Dalam pertandingan PERSEBAYA SURABAYA vs PERSIB BANDUNG Tanggal 17 Juni 2022

FAKTA DAN PERTIMBANGAN HUKUM

Bahwa pada tanggal 17 Juni 2022 bertempat di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung telah berlangsung pertandingan Piala Presiden 2022 Babak Penyisihan antara

Persebaya Surabaya melawan Persib Bandung, dimana klub Persib Bandung melanggar Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022 karena terjadi tindakan dari penonton menyorotkan sinar laser (warna hijau) ke arah kiper Persebaya Surabaya an Andhika Ramadhani saat akan dilakukan tendangan bebas dari Tim Persib Bandung ke arah gawang Tim Persebaya Surabaya serta diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin.

KEPUTUSAN

1. Merujuk kepada pasal 42 ayat 1 (c) dan ayat 4 (c) jo pasal 48 ayat 1 (e) Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022, klub Persib Bandung dikenakan sanksi denda sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).

2. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.

BANDING

Terhadap keputusan ini tidak dapat diajukan banding.

Baca Juga : Persib Dijatuhi Sanksi Gelar Laga Kandang Tanpa Penonton, 8 Besar Piala Presiden di Jalak Harupat

3. Salinan Putusan Pandis Piala Presiden 2022 11/PP/SK/PANDIS/VI/2022

TERKAIT TANGGUNG JAWAB TERHADAP TINGKAH LAKU PENONTON Dalam pertandingan PERSEBAYA SURABAYA vs PERSIB BANDUNG Tanggal 17 Juni 2022

FAKTA DAN PERTIMBANGAN HUKUM

Bahwa pada tanggal 17 Juni 2022 bertempat di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung telah berlangsung pertandingan Piala Presiden 2022 Babak Penyisihan antara Persebaya Surabaya melawan Persib Bandung, dimana klub Persib Bandung melanggar Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022 karena terjadi penyalaan flare oleh penonton dalam jumlah banyak pada area Tribun Utara, Timur, dan Selatan serta terjadi penyalaan smoke bomb (warna asap hijau) oleh penonton di Tribun Utara bagian Barat Laut dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin.

Baca Juga : Beckham Bicara Peran Baru dalam Skema Permainan Persib

KEPUTUSAN

1. Merujuk kepada pasal 42 ayat 4 (b) point (ii) jo pasal 48 ayat 1 (e) Kode Disiplin Piala Presiden tahun 2022, klub Persib Bandung didenda sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

2. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.

BANDING

Terhadap keputusan ini tidak dapat diajukan banding.**