Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. (Adam Husein/Republik Bobotoh)
REPUBLIK BOBOTOH - Aturan wajib vaksis dosis dua menjadi syarat bagi seluruh stake holder yang terlibat dalam kegiatan kompetisi Liga 1 2022.
Baik seluruh awak tim maupun penonton wajib memiliki sertifikat vaksin dosis 2 jika ingin terlibat dalam kompetisi musim ini.
Dalam pasal 53 regulasi Liga 1 Indonesia 2022/2023 tertulis bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pertandingan, termasuk pemain, pelatih, perangkat pertandingan, panitia penyelenggara, keamanan dan media di stadion serta area aktivitas yang berhubungan dengan pertandingan harus dalam keadaan bebas dari paparan virus COVID-19 dan telah melakukan vaksinasi dosis dua dengan dibuktikan dalam aplikasi Peduli Lindungi.
Baca Juga : Bukan Ridwan Ataupun Ezra, Robert Sulap Pemain Ini Untuk Gantikan Peran David Da Silva
Namun aturan tersebut bisa saja berubah dan setiap orang yang terlibat dalam kompetisi Liga 1 2022/2023 harus sudah melakukan vaksin dosis tiga atau booster.
"Kalau memang pemerintah menyatakan harus 'booster', maka itu wajib diberlakukan tanpa kecuali," ujar Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita dikutip dari Antara.
Pria yang akrab disapa Luluk tersebut menjelaskan, regulasi terkait vaksin akan diselaraskan dengan permintaan pemerintah.
"Kalau ada arahan ke sana (vaksin penguat-red), regulasi bisa direvisi," ujar Akhmad Hadian Lukita.
Akhmad Hadian Lukita menjelaskan, aturan baru terkait vaksin tersebut akan diputuskan dalam rapat koordinasi PSSI, LIB, dan pemerintah pada hari ini, Selasa 19 Juli 2022 di Jakarta.
Baca Juga : Absennya Ciro dan David Da Silva Akan Berdampak Besar Bagi Persib, Bagaimana Kondisinya?
"Akan ada rakor (rapat koordinasi-red) mulai sekitar pukul 15.30 WIB," ujar Akhmad Hadian Lukita.**