REPUBLIK BOBOTOH - Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah menggelar sidang terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, setelah laga Arema FC versus Persebaya yang menelan 125 korban meninggal.

Terdapat 3 putusan yang dikeluarakn Komdis PSSI kepada Arema FC sebagai tuan rumah pertandingan lawan Persebaya pada pekan pekan 11 Liga 1 musim 20222-2023 itu.

Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing menjelaskan bahwa sanksi pertama berupa larangan menggelar kandang untuk Arema FC hingga gelaran Liga 1 2022/2023 berakhir.

Baca Juga : Aksi Solidaritas Tragedi Kanjuruhan Digelar Bobotoh Ciwidey

Secara otomatis Arema FC harus bermain di tempat netral atau jaraknya 250 kilometer dari Malang.

"Dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai host atau tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang," kata Erwin dalam sesi jumpa pers digital, hari ini Selasa, 4 Oktober 2022.

Selain itu, tim berjuluk Singo Edan itu mendapat sanksi denda sebesar Rp250 juta.

Baca Juga : Tragedi Kanjuruhan, Rachmat Irianto: Jadikan Pelajaran untuk Kita Semua

"Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi denda Rp250 juta," tambahnya.

Sanksi ketiga berupa larangan beraktivitas seumur hidup untuk Ketua Panitia Penyelenggara Pertandingan Arema FC, Abdul Haris.

"Abdul Haris sebagai ketua pelaksana pertandingan Arema FC tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup, itu putusan kepada saudara Abdul Haris," tutup Erwin.