REPUBLIK BOBOTOH - Setelah menggelar rapat pada Kamis 12 Januari 2023, Executive Committee (Exco) atau Komite Eksekutif PSSI resmi memutuskan meniadakan menghentikan Liga 2 musim 2022-2023.

Seperti dikutip dari laman resmi PSSI, Kamis 12 Januari 2023, dengan dihentikannya kompetisi Liga 2, maka Liga 1 musim 2022-2023 tidak memberlakukan degradasi.

Artinya semua tim kontestan Liga 1 musim 2022-2023 dipastikan aman dan bakal kembali terlibat dalam kompetisi kasta tertinggi musim berikutnya.

Selain Liga 2, Exco PSSI juga memutuskan Liga 3 putaran Nasional musim 2022-2023 juga resmi dihentikan.

Baca Juga : Dapat Kesempatan di Laga Kontra Persija, Robi Darwis Ungkapkan Perasaannya

"Dalam rapat Exco tersebut juga memutuskan dan memerintahkan kepada PT LIB untuk memfasilitasi pembentukan operator baru guna pelaksanaan Liga 2." tulis laporan website PSSI.

"Untuk Liga 1, kompetisi tersebut akan tetap berjalan dan tanpa ada degradasi. Hal ini karena penyesuaian kompetisi Liga 2 yang tidak berjalan."

"Sementara untuk wakil Indonesia di kompetisi AFC musim 2023/2024, PSSI akan menggelar play-off yang diikuti oleh juara Liga 1 2021/2022 versus juara Liga 1 2022/2023."

"Terakhir, untuk Liga 3 putaran Nasional 2022/2023 resmi dihentikan. Bagi Asprov yang telah memutar, kuotanya tetap dapat digunakan pada kompetisi selanjutnya."

Baca Juga : Luis Milla Curhat Masalah yang Dihadapi Persib di Putaran Kedua Liga 1

Sementara Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan berbagai faktor, antara lain:

1. Adanya permintaan dari sebagian besar klub Liga 2 yang menginginkan kompetisi tersebut tidak bisa dilanjutkan. Hal ini terjadi karena tidak ada kesesuaian konsep pelaksanaan lanjutan kompetisi antara klub dan operator serta pelaksanaan atau kelanjutan Liga 2 sangat sulit diselesaikan sebelum Piala Dunia U-20 2023 dimulai pada 20 Mei 2023.

2. Rekomendasi dari tim transformasi sepak bola Indonesia seusai tragedi Kanjuruhan terkait sarana dan prasarana yang belum memenuhi syarat.

3. Perpol No. 10 Tahun 2022 mengamanatkan proses perizinan yang baru dengan memperhatikan periode waktu pemberitahuan, pengajuan rekomendasi dan izin, hingga bantuan pengamanan.**