TERASBANDUNG.COM - Pansus 12 DPRD Kota Bandung membahas perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan kebijakan nasional terbaru dan meningkatkan efektivitas kesejahteraan sosial bagi warga Bandung.

Perubahan ini mencakup tiga penyelarasan utama, yaitu penyesuaian dengan Permensos No. 8/2021 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Permensos No. 4/2021 tentang Undian Gratis Berhadiah (UGB), dan Permensos No. 5/2024 tentang Standar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Perubahan ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial.

Pansus berharap pembaruan Perda ini dapat meningkatkan komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam menciptakan sistem kesejahteraan sosial yang lebih adaptif, andal, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup seluruh warga.

Raperda ini masih dalam tahap pembahasan dan kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai Perda baru karena perubahan isi sudah di atas 50 persen.

"Ini bertujuan meningkatkan kualitas dan akuntabilitas lembaga-lembaga sosial di Bandung," jelas anggota Pansus 12, Christian Julianto Budiman

Sebelum penetapan Raperda, Pansus akan melakukan dialog bersama Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan stakeholder terkait untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan.

Sanksi dalam Raperda ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan apakah berupa sanksi administrasi, sosial, atau bentuk lainnya.

"Kami berharap perda yang diperbarui ini tidak hanya sekadar menyesuaikan dengan aturan pusat, tetapi juga memperkuat aspek pengawasan dan partisipasi masyarakat. Mekanisme evaluasi terhadap kegiatan PUB dan LKS harus diperkuat agar bantuan tepat sasaran dan mengurangi risiko penyelewengan," ujar Christian.****