Viral Oknum PNS Ngutil di Minimarket Tapi Tidak Tahan, Ini Alasan Polisi

Viral Oknum PNS Ngutil di Minimarket Tapi Tidak Tahan, Ini Alasan Polisi Ilustrasi. (Kabarjatim.com)

REPUBLIK BOBOTOH - Seorang oknum PNS Pemkot Madiun, Jawa Timur, diamankan polisi setelah kedapatan melakukan pencurian di salah satu minimarket. Namun polisi membebaskan tersangka karena nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Aksi pencurian oknum PNS tersebut terjadi di salah satu minimarket di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kota Madiun pada Minggu 14 Maret 2021 dan terekam kamera CCTV minimarket. Peristiwa tersebut, sempat viral beredar di media sosial.

Dikutip dari Kompas.com dan Solopos.com, pelaku terciduk melakukan pencurian setelah salah seorang karyawan minimarket mendapatinya sedang memasukan sejumlah barang ke dalam tas lewat kamera CCTV.

Ketika pelaku berpura-pura akan membayar deterjen, karyawan minimarket memintanya untuk membuka tas. Namun pelaku menolak yang justru menguatkan indikasi pelaku melakukan pencurian.

"Aksi saling berebut tas pun terjadi. Karena pelakunya ini seorang pria, tenaganya mungkin lebih kuat, sehingga bisa mengambil alih tas dan kemudian kabur," Kapolsek Wungu, AKP Isnaini Ujianto.


Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


Saat hendak kabur dengan mengendarai sepeda motornya, oknum PNS itu berhasil dibekuk oleh pemilik toko. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polsek Wungu.

Meski sempat diamankan, namun oknum PNS yang diketahui berusia 43 tahun dan tercatat sebagai warga Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Kepada penyidik, pelaku mengaku terpaksa melakukan pencurian karena terhimpit masalah ekonomi dan terlilit utang.

"Karena gajinya habis untuk bayar utang, sedangkan sisa gajinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan harian. Pelaku kemudian melakukan pencurian itu," jelas Isnaini.

Namun pelaku kemudian tidak ditahan karena termasuk tindak pidana ringan (tipiring) dengan nilai kerugian mencapai Rp 497.000.

Oknum PNS tersebut dikenai dengan Pasal 364 KUHP. Namun karena kerugian yang ditimbulkan kecil, maka berlaku Perma No. 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP.

Maka jika nilai kerugian yang dicuri tidak lebih dari Rp 2,5 juta termasuk tipiring dengan hukuman penjara paling lama tiga bulan.

Isnaini menyampaikan setelah proses pemeriksaan selesai, pelaku akan dikembalikan ke rumah. Tapi dia memastikan proses hukum tetap berjalan dan pelaku terancam hukuman penjara maksimal selama tiga bulan. (Republik Bobotoh)

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Editor: M Taufik

Piksi

Berita Terkini