REPUBLIK BOBOTOH - PSM Makassar gagal melunasi utang mereka berupa tunggakan gaji pemain senilai Rp6 miliar sesuai batas waktu atau deadline yang ditentukan pada Kamis kemarin, 3 Juni 2021.
Sebelumnya pada 20 April 2021, National Dispute Resolution Chamber (NDRC) Indonesia memutuskan PSM harus membayar tunggakan gaji pemain senilai Rp6 miliar.
Dalam putusannya NDRC memerintahkan Juku Eja untuk membayar tunggakan gaji dan diberikan batas waktu selama 45 hari atau jatuh pada Kamis 3 Juni 2021.
Meski manajemen PSM sudah mulai melakukan pembayaran, namun belum sepenuhnya dibayarkan sesuai hak masing-masing pemain.
Ketua NDRC Amir Burhanudin menjelaskan, memperpanjang deadline pembayaran bukan ranah pihaknya. NDRC adalah lembaga pengambil keputusan atas kasus tunggakan gaji pemain oleh PSM.
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
"Nanti kalau sudah lunas, kami mendapat laporan dari APPI, sanksinya tidak akan kami terapkan," kata Amir dikutip dari laman Jawa Pos, Jumat 4 Juni 2021.
Sementara Direktur Operasional PT LIB Sudjarno menjelaskan, keikutsertaan tim di Liga 1 adalah harus bebas sanksi FIFA. Artinya PSM harus menyelesaikan permasalahan ini sebelum kompetisi bergulir.
Sudjarno tak menjelaskan detail, tapi tersirat PT LIB mendesak PSM untuk segera menyelesaikan masalahnya. "Jadi, kalau ada sanksi, harus diselesaikan terlebih dulu," jelasnya.
Di lain sisi Kapten PSM, Zulkifli Syukur merasa yakin timnya bisa segera menyelesaikan masalah tunggakan gaji pemain dan Juku Eja bisa tetap berpartisipasi di kompetisi Liga 1 musim 2021/2022.
"Insyaallah semuanya akan beres sebelum liga bergulir," ujarnya. (RB)
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Editor: M Taufik