Luncurkan Mini Album, Feel Koplo Diseret ke Persidangan DCDC Pengadilan Musik, Menurut Jaksa Tidak Koplo!

Luncurkan Mini Album, Feel Koplo Diseret ke Persidangan DCDC Pengadilan Musik, Menurut Jaksa Tidak Koplo! DCDC Pengadilan Musik edisi ke-46. (Adam Husein)

RBNEWS - Setelah merilis mini album A Culture A 6, grup duo yang digawangi Maulfi Ikhsan dan Tendi Ahmad, yakni Feel Koplo harus menghadapi tuntutan jaksa di DCDC Pengadilan Musik edisi ke-46.

Dalam persidangan, jaksa melancarkan banyak pertanyaan, di antaranya mempertanyakan mini album yang dirilis Feel Koplo yang diduga tidak koplo.

Meski diseret ke dalam persidangan, Feel Koplo justru bersyukur karena mimpinya tercapai untuk bisa diadili di DCDC Pengadilan Musik.

"Yang jelas kami merasa lega karena sebelumnya kita mulai emang tegang. Sebelumnya sering juga gitu musisi yang diadili disini lumayan agak gempeur, tapi setelah beres mah lega banget," kata Maulfi Ikhsan di Kantinasion The Panas Dalam, Jalan Ambon No 8A, Kota Bandung.

"Merasa bangga juga pada akhirnya memang dari dulu setelah adanya (DCDC) Pengadilan Musik pengen sekali diadili di sini akhirnya terjadi hari ini. Makasih banget," sambungnya.


Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


Bagi Feel Koplo, diadili di DCDC Pengadilan Musik merupakan penghargaan bagi karyanya. Pasalnya, dengan ini merupakan pembuktian bagi Feel Koplo yang selalu dilabeli grup musik remix lagu-lagu terkenal.

"Biar pembuktian ajah bahwa feel koplo udah bisa ngeluarin karya sendiri. Sebelumnya kita cuma nge-remix lagu orang. Sekarang akhinrya bisa ngeluarin lagu original. Meski pun cuma mini album tapi tetap karya, bangga," tambah Maulfi.

Kendati begitu bagi Tendi Ahmad, Feel Koplo tidak akan menghilangkan ciri khas Feel Koplo dalam me-remix lagu yang sudah terkenal dalam mini albumnya.

"Makannya kalau di kita ada 3 original dan 3 remix, mengapa pemilihan itu kita setengah-setengah karena feel koplo identiknya dengan remix," ucap Tendi.

Terlebih Tendi khawatir apabila mini album ini merupakan original karyanya, para penggemar akan terkejut. Sehingga daya tarik utama Feel Koplo tetap dituangkan dalam mini album tersebut.

"Mungkin kalau misalkan full lagu sendiri penggemar kita akan kaget atau apa. Kita juga gak mau ngilangin identitas kita. Jadi kayanya sampai kapanpun juga ada mix antara lagu sendiri dan remix," tambah Tendi.

Dalam persidangan, Pidi Baiq selaku Jaksa Penuntut Umum sempat menyinggung masalah respons masyarakat akan karyanya yang sekedar me-remix lagu terkenal.

Tendi Ahmad menjawab bahwa selama ini tidak pernah ada yang memprotes lagu mereka yang di-remix. Justru, banyak orang yang membantu memperkenalkan karyanya tersebut melalui beberapa cara.

"Malah mereka membantu up, nge-repost, intinya mendukunglah," katanya.

Bagi penasehat hukum Feel Koplo, Ruly Cikapundung dan Yoga PHB karya Feel Koplo ini merupakan kreativitas yang patut dihargai. Bahkan bagi mereka hal tersebut sah-sah saja dilakukan.

Setelah Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Feel Koplo selesai berargumen, Hakim, Man Jasad mengambil keputusan bahwa Feel Koplo layak berkarya dan merilis album-album berikutnya.

"Melihat sepak terjang Feel Koplo dengan karya sendri, DCDC Pengadilan Musik edisi 46 menyatakan (mereka) bebas, dengan syarat harus terus berkarya," ujar Man Jasad.

Perwakilan Atap Promotions sebagai penyelenggara DCDC Pengadilan Musik, Galuh Putri, menjelaskan pemilihan Feel Koplo sebagai Terdakwa sudah melalui proses yang baik.

Menurutnya, Feel Koplo merupakan grup dengan konsep unik yang dapat diterima oleh banyak kalangan sekaligus layak dihadirkan di DCDC Pengadilan Musik.

Sedangkan untuk Terdakwa DCDC Pengadilan Musik edisi mendatang, Galuh Putri masih merahasiakannya.

Namun sedikit bocoran Terdakwa edisi berikutnya merupakan musisi yang baru saja mengeluarkan karya terbarunya dan tentunya juga menginspirasi Coklat Friends.

"Bulan depan juga kami merencanakan menggelar DCDC Pengadilan Musik. Namun tanggal dan siapa terdakwanya, itu dirahasiakan," ujar Galuh Putri.

Ditambah lagi, DCDC Pengadilan Musik edisi berikutnya akan tetap digelar secara virtual. Coklat Friends bisa menyaksikannya melalui layanan streaming di kanal www.djarumcoklat.com.

Ini karena pihak DCDC selalu memerhatikan dan mematuhi instruksi pemerintah terkait pencegahan penularan Covid-19.(Adam Husein/Raffy Faraz)

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Editor: Daddy

Piksi

Berita Terkini