Patuhi Kebijakan Pemerintah, Persib Tiadakan Latihan Bersama Selama PPKM Darurat

Patuhi Kebijakan Pemerintah, Persib Tiadakan Latihan Bersama Selama PPKM Darurat Ilustrasi latihan Persib.

REPUBLIK BOBOTOH - Persib Bandung menghormati kebijakan pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu 3 Juli hingga Selasa 20 Juli 2021, dengan meliburkan aktivitas latihan.

Dikutip dari laman Persib.co.id, Kamis 1 Juli 2021, Persib resmi mengumumkan program latihan bersama akan ditiadakan selama masa PPKM Darurat.

Langkah itu merupakan wujud dukungan Persib terhadap upaya pemerintah dalam menekan angka kasus positif Covid-19 yang sepanjang bulan Juni hingga sekarang meningkat signifikan di sejumlah daerah, termasuk di wilayah Bandung Raya.

"Sebagai klub yang sejak awal berkomitmen mendukung upaya memerangi penyebaran Covid-19, PERSIB pun mengikuti kebijakan pemerintah Republik Indonesia terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Salah satunya dengan meniadakan program latihan bersama selama masa PPKM Darurat," tulis pernyataan Persib.

"PERSIB yang tengah mempersiapan tim menghadapi Liga 1 2021 akan mengalihkan kegiatan latihan bersama ke program individu di tempat tinggal pemain masing-masing. Dengan begitu, kebugaran pemain akan tetap terjaga dengan baik."


Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


"Selain penyesuaian dalam hal program latihan, PERSIB juga melakukan penyesuaian terhadap kegiatan perkantoran dan pelayanan di PERSIB Official Store beserta 1933 Dapur dan Kopi yang berlokasi di Graha PERSIB, Jalan Sulanjana No. 17 Kota Bandung."

"Seluruh karyawan PT PERSIB Bandung Bermatabat akan bekerja dari rumah masing-masing. Sedangkan penjualan PERSIB Official Merchandise dilakukan secara daring. Sementara, 1933 Dapur dan Kopi hanya membuka layanan pesan antar karena tidak diperbolehkan makan di tempat dengan jam operasional pukul 09.00-18.00 WIB."

Untuk diketahui peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah daerah terjadi. Jawa Barat jadi provinsi kedua dengan jumlah wilayah zona merah setelah Jawa Tengah akibat peningkatan kasus positif Covid-19.

Tercatat ada 11 daerah di Jabar yang masuk zona merah, termasuk di antaranya Bandung Raya yang mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang. (Taufik)

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Editor: M Taufik

Piksi

Berita Terkini