Tim Pembina Samsat Gulirkan Program Triple Untung Plus, Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Tim Pembina Samsat Gulirkan Program Triple Untung Plus, Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

RBNEWS - Tim Pembina Samsat Jawa Barat menggulirkan program Triple Untung Plus untuk wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya.

Ida Hamidah, Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kewilayahan Kota Bandung III Soekarno Hatta mengemukakan sebagai relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung ini, Program Triple Untung Plus bakal digelar mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.

Program ini, kata Ida, meliputi Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB 2, Bebas Tunggakan PKB tahun ke-5, serta Diskon BBNKB 1 dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Menurutnya, program ini digelar berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar No. 970/Kep.377-Bapenda/2021 tanggal 26 JULI 2021 tentang Pengurangan dan Pembebasan PKB dan BBNKB Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

"Program Triple Untung Plus tahun 2021 ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi Kendaraan Bermotor, memberikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor, menekan pertumbuhan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang tidak melakukan kewajiban pembayaran PKB," paparnya kepada wartawan di Kantor Samsat UPTD P3DW Kota Bandung III, Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Jumat 30 Juli 2021.


Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


Selain lanjutnya, digelarnya Program Triple Untung Plus ini juga untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya serta pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Juga, untuk memberikan stimulus insentif dengan azas keadilan, serta optimalisasi penerimaan PKB, SWDKLLJ, dan PNBP.

Dia menjelaskan, sasaran Program Triple Untung Plus Tahun 2021 meliputi pembebasan Pokok dan/atau sanksi administratif berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya, pemberian Pembebasan Pokok Tunggakan PKB tahun Kelima terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB dan/atau Pembebasan Pokok dan/atau denda BBNKB penyerahan Kedua dst.

Lalu, pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermoto, pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen), pembebasan sanksi administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru), ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex-dump/lelang yang belum terdaftar).

Sasaran program ini selanjutnya, yakni pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan,

Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10% (sepuluh persen).

Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8% (delapan persen).

Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6% (enam persen).

Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari s/d 60 (enam puluh) hari, sebesar 4% (empat persen).

Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen).

"Pelaksanaan Program Triple Untung Plus Tahun 2021 mulai tanggal 01 Agustus 2021 hingga 24 Desember 2021," kata Ida.

Dia mengemukakan, untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan, Wajib Pajak bisa menggunakan inovasi layanan elektronik SAMSAT Tabungan Samsat SAMBARA Dan Samsat J’Bret.

"Jangan Khawatir, Kantor Pelayanan Samsat di P3D Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tuturnya.

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Penulis: Sirojul M | Editor: Sirojul Muttaqien

Piksi

Berita Terkini