REPUBLIK BOBOTOH - Lima eks pemain Perserang Serang dihukum sanksi larangan bermain, dari 24 bulan atau 2 tahun hingga 60 bulan atau 5 tahun.
Komite Disiplin (Komdis) PSSI dalam putusannya menyatakan 5 pemain Perserang terbukti melakukan percobaan pengaturan skor pertandingan di kompetisi Liga 2 musim 2021-2022 untuk kepentingan judi.
Kelima pemain Perserang yang divonis bersalah melakukan percobaan pengaturan skor adalah Eka Dwi Susanto, Fady Edy, Ivan Juliyandhy, Ade Ivan Hafilah, dan Aray Suhendri. Mereka kemudian dipecat oleh klub.
Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing menyebut, pemain Perserang Eka Dwi Susanto berperan sebagai penghubung untuk melakukan pengaturan skor pertandingan dengan iming-iming imbalan Rp 150 juta.
"Yang disebut pengaturan skor dari pihak lain adalah bagaimana pemain Perserang kalah di babak pertama. Itu tawarannya, dengan iming-iming Rp 150 juta. Yang dihubungi salah satu pemain Perserang Eka Dwi Susanto," ungkap Erwin dikutip dari laman CNN Indonesia, Rabu 3 November 2021.
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
Sementara manajer, pelatih, dan asisten pelatih Perserang, tidak diberikan sanksi karena terbukti tidak terlibat dalam percobaan pengaturan skor.
Komdis PSSI menyebut Pelatih Perserang Putut Wijanarko memang mengetahui rencana tersebut, tetapi melakukan upaya pencegahan dengan tidak menurunkan pemain yang telah bersepakat.
"Setelah kami teliti Putut tidak terlibat. Ia tidak dihubungi, tidak diajak, tetapi diberi tahu. Pada saat pertandingan, ia tidak memainkan kelima orang ini saat menghadapi Badak Lampung, karena dia mendengar informasi," kata Erwin.
"Namun Eka akhirnya tetap bermain karena tidak ada bisa yang bisa mengimbangi posisi dia. Itulah peran saudara Putut. Kenapa dia diberhentikan klub? Itu karena masalah manajemen saja. Kami tidak melihat ada kaitannya dengan pengaturan skor," ujarnya.**
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Tim Republik Bobotoh | Editor: M Taufik