REPUBLIK BOBOTOH - Lima pemain klub Liga 2, Perserang Serang dinyatakan bersalah melakukan percobaan match fixing atau pengaturan pertandingan di kompetisi Liga 2 musim 2021-2022.
Dikutip dari CNN Indonesia, Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI, Erwin Tobing menjelaskan, kelima pemain Perserang baru melakukan percobaan match fixing dan belum terbukti menerima suap.
Namun meski baru melakukan tindakan percobaan match fixing, hal itu tetap melanggar kode disiplin dan ada konsekuensi yang harus diterima oleh masing-masing.
Kelima pemain Perserang yang divonis bersalah melakukan percobaan pengaturan skor adalah Eka Dwi Susanto, Fady Edy, Ivan Juliyandhy, Ade Ivan Hafilah, dan Aray Suhendri. Mereka kemudian dipecat oleh klub.
Dari kelima pemain Perserang yang menerima sanksi dari Komdis, salah satunya merupakan 'otak' dari percobaan match fixing untuk kepentingan judi.
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
Erwin menjelaskan karena belum terbukti menerima suap, kelima pemain tersebut terhindar dari sanksi lebih berat.
"Suap belum terbukti, ini baru upaya. Kasusnya percobaan suap, tetapi ketika ada transaksi kita akan putuskan sanksi seumur hidup. Ini tidak terealisasi. Kalau ternyata memang terjadi, pasti kita akan sanksi seumur hidup," kata Erwin.
Putusan Komdis diambil setelah badan yudisial PSSI itu memanggil 14 orang pada Senin hingga Selasa 1-2 November. Di antaranya manajer Perserang, pelatih dan asisten pelatih, serta 11 pemain.
"Keputusan yang kami ambil, memberi hukuman kepada yang terlibat dalam percobaan match fixing. Setelah kami periksa ternyata memang ada pemain kita yang tidak beritikad baik dan bersekongkol, dan berhubungan dengan pihak luar," ujar Erwin.
Selain lima pemain Perserang, Komdis PSSI juga menghukum satu penggawa Persic Cilegon, Muhammad Diksi Hendika. Ia disanksi larangan bermain selama 1 tahun dan harus membayar denda sebesar Rp10 juta.
Diksi diketahui melakukan taruhan dan terbukti menghubungi kiper Perserang, Yogi Triana. Diksi meminta Yogi agar timnya tidak kalah ketika Perserang melawan Badak Lampung dan menjanjikan imbalan.
Berikut putusan lengkap Komdis PSSI:
1. Eka Dwi Susanto dikenakan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
2. Fandy Edy dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018
3. Ivan Julyandhy dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
4. Ade Ivan Hafilah dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
5. Aray Suhendri dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
6. Muhammad Diksi Hendika dikenakan sanksi 12 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 12 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.**
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Tim Republik Bobotoh | Editor: M Taufik