REPUBLIK BOBOTOH - Beredar kabar pertandingan Persib Bandung kontra Barito Putera di pekan terakhir Liga 1 musim 2021-2022 harus diulang karena katanya Komite Displin (Komdis) PSSI mengabulkan gugatan yang diajukan Persipura.
Sejumlah akun media sosial hingga media massa bahkan melaporkan kabar gugatan Persipura dikabulkan Komdis PSSI. Salah satunya seperti diwartakan Tribunnews pada Senin 18 April 2022.
Dalam pemberitaannya, jaringan Tribunnews yakni Papua.tribunnews.com seperti dimuat pada berita dengan link berikut, menulis PSSI mengabulkan gugatan dari Persipura, dan PSSI memuat enam poin dalam putusannya.
"Menyatakan pertandingan Barito Putera versus Persib Bandung adalam memainkan sepakbola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan perbuatan melawan hukum." tulis Papua.tribunnews.com.
"PSSI juga menyatakan, klub Persipura Jayapura batal degradasi dan tetap sebagai peserta Liga 1."
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
BACA JUGA: Pertahankan Tradisi, Beckham Ogah Mengalah Pada Ciro Alves
BACA JUGA: Mengaku Senang, Ciro Alves Puji Persib dan Bobotoh
Bukan hanya itu, dalam pemberitaan tersebut ditulis PSSI juga menjatuhkan hukuman berat kepada striker Persib David da Silva.
"Selanjutnya, PSSI melarang pemain Persib Bandung David da Silva untuk bermain dalam kompetisi sepakbola di seluruh Indonesia." tulis Tribunnews.
Kabar pertandingan Persib vs Barito Putera di pekan 34 Liga 1 harus diulang bisa dikatakan belum terverifikasi secara jelas dan resmi.
Apalagi dalam laporan yang beredar tak disertakan pernyataan resmi dari pengurus PSSI maupun PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Sementara itu dikutip dari Okezone.com, Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita pun membantah kabar laga Persib vs Barito Putera harus diulang.
Gugatan Dugaan Sepak Bola Resmi Dilayangkan
Di lain sisi gugatan Persipura atas dugaan praktik sepak bola gajah di laga Barito kontra Persib sudah resmi dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sejak 14 April. Hingga Senin 18 April 2022, status perkara tersebut adalah penunjukan jurusita.
Para penggugatnya adalah empat orang, yaitu Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor. Turut tergugat sponsor Liga 1 2021/2022, Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Seperti diketahui pertandingan Barito Putera vs Persib di pekan 34 Liga 1 berakhir imbang 1-1 yang membuat Barito selamat dari degradasi.
Hasil laga tersebut juga berdampak pada nasib Persipura yang di waktu bersamaan mengalahkan Persita. Namun kemenangan tersebut tak cukup bisa menyelamatkan Persipura dari degradasi.
Mutiara Hitam harus menerima kenyataan pahit setelah terdegradasi ke Liga 2 karena di laga lain, Persib imbang kontra Barito dan PSS Sleman mengalahkan Persija.**
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Taufik | Editor: M Taufik