REPUBLIK BOBOTOH - Komisaris PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Kuswara S. Taryono angkat suara terkait gugatan yang dilayangkan Pengacara Cinta Persipura terhadap timnya.
Menurut Kuswara S Taryono, pihaknya belum menerima surat gugatan terkait kasus tersebut.
Perlu diketahui, gugatan ini merupakan buntut atas dugaan praktek sepak bola gajah yang dilakukan Persib dan Barito Putera.
Baca Juga: "Zola yang Pergi atau Beckham yang Pergi?"
Menurut para penggugat, yaitu Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor, menduga adanya Perbuatan Hukum yang dilakukan Persib dan Barito Putera.
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
Gugatan tak kepada Persib dan Barito Putera saja, terdapat nama David da Silva, PSSi dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sponsor Liga 1 2021/2022 yang digugat dalam daftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sejak 14 April.
"Begini, kami memang PT PBB belum menerima berkaitan panggilan gugatan tersebut, barusan sudah kami cek. Kalaupun nanti setelah menerima ya nanti kami akan kaji dulu dan pelajari dulu dari sisi hukumnya seperti apa, setelah itu baru nanti kami akan memberikan tanggapan," ujar Kuswara S Taryono saat dihubungi awak media pada Senin, 18 April 2022.
Secara kesimpulan gugatan tersebut untuk membatalkan hasil pertandingan Liga 1 Persib vs Barito Putera atau digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline.
Kuswara S Taryono menambahkan pihaknya belum bisa berkomentar karena belum melihat gugatan tersebut.
"Jadi mungkin belum bisa memberi tanggapan dulu karena belum lihat gugatanya seperti apa, sementara seperti itu dulu." tutup Kuswara S Taryono.
Baca Juga: Persib Punya Kiper Baru, Bagaimana Nasib I Made Wirawan?
Sebelumnya diberitakan, Persib Bandung dan David da Silva bersama PSSI serta Barito Putera resmi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan praktik sepak bola gajah pada pekan 34 Liga 1 2021-2022.
Dikutip dari laman CNN Indonesia pada Senin, 18 April 2022, gugatan kepada Persib, PSSI, Barito Putera, dan David da Silva didaftarkan dengan nomor 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sejak 14 April.
Para penggugatnya adalah empat orang, yaitu Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor. Turut tergugat sponsor Liga 1 2021/2022, Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Petitum atau hal yang diminta penggugat kepada hakim untuk dikabulkan ada enam. Kemudian ada kerugian materiil yang diminta Rp1 miliar.
Sedangkan kerugian immateriil tak disebutkan. Hingga Senin, 18 April 2022, status perkara tersebut adalah penunjukan jurusita.
Inti dari gugatan adalah membatalkan hasil pertandingan Liga 1 Persib vs Barito Putera atau setidak-tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline.
TONTON VIDEONYA DI YOUTUBE RBCOM TV
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Raffy Faraz | Editor: Helmi M Permana