Kunjungi KPP Pratama Bandung Bojonagara, Ketua PSSI Iwan Bule: PPS Mudah dan Memberikan Rasa Keadilan

Kunjungi KPP Pratama Bandung Bojonagara, Ketua PSSI Iwan Bule: PPS Mudah dan Memberikan Rasa Keadilan

RBNEWS – Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2019-2023 Mochamad Iriawan yang akrab dipanggil Iwan Bule mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak

(KPP) Pratama Bandung Bojonagara, di Jalan Prof. Dr. Sutami No.2, Kota Bandung, Rabu 29 Juli 2022.

Iwan yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Wakil Presiden Republik Indonesia terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Bandung Bojonagara. Dia menyampaikan testimoninya setelah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Menurut saya PPS ini merupakan kebijakan yang benar-benar memihak kepada wajib pajak dan memberikan rasa keadilan. Terima kasih kepada Ditjen Pajak yang telah memberikan kesempatan untuk mengikuti PPS,” katanya kepada Kepala KPP Pratama Bandung Bojonagara Sony Sujati.

Dia pun mengapresiasi kemudahan ikut PPS dan layanan yang diberikan oleh KPP Pratama Bandung Bojonagara.


“Dalam mengikuti PPS, saya merasa sangat terbantu dengan Aplikasi PPS yang mudah digunakan serta pelayanan prima yang diberikan oleh para petugas di KPP Pratama

Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


Bandung Bojonagara. Semoga hal ini dapat dipertahankan dan saya harap pelayanan di KPP lainnya pun sama sehingga wajib pajak bisa merasa terbantu dalam melaksanakan hak dan kewajibannya,” tutur Iwan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati yang turut hadir, menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas keikutsertaan Iwan dan testimoninya tentang PPS.

PPS merupakan program inisiasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berlangsung mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar menuntaskan kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan dengan membayarkan pajak penghasilan (PPh) ke kas negara berdasarkan pada pengungkapan harta.

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Penulis: Sirojul M | Editor: Sirojul Muttaqien

Piksi

Berita Terkini