REPUBLIK BOBOTOH - Para pemain yang mengantongi akumulasi kartu kuning hingga babak perempat final Piala Presiden 2022 dipastikan terhindar dari skorsing karena adanya pemutihan.
Aturan pemutihan kartu diterapkan di babak semifinal Piala Presiden 2022 yang membuat klub-klub semifinalis bisa menurunkan kekuatan terbaik, tanpa kehilangan pemain akibat skorsing.
Pemutihan kartu di babak semifinal tertuang dalam Regulasi Piala Presiden 2022, tepatnya pada Pasal 33 poin 13.
Baca Juga : Reaksi Robert Alberts setelah Bertemu Pelaku Pelecehan Terhadap Istrinya
"Pemutihan untuk kartu hanya terhadap kartu kuning dan berlaku untuk babak semifinal dalam pelaksanaan turnamen." bunyi Pasal 33 poin 13 Regulasi Piala Presiden 2022.
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
Sementara terkait aturan larangan atau skorsing kepada pemain akibat akumulasi kartu kuning tertuang pada pasal 33 poin 1 Regulasi Piala Presiden 2022.
"Pemain yang memperoleh akumulasi 2 kartu kuning dalam 2 pertandingan yang berbeda, tidak diperkenankan untuk bermain 1 kali pertandingan pada pertandingan berikutnya." bunyi pasal 33 poin 1.
Baca Juga : Skuad Persib Kembali Berlatih, Kali Ini Ada yang Berbeda
PSIS Semarang jadi tim yang diuntungkan dengan adanya aturan pemutihan kartu di babak semifinal ini.
Sebab Mahesa Jenar, julukan PSIS, tetap bisa memainkan dua pemain andalannya Fredyan dan Alfendra Dewangga meski keduanya sudah mengantongi dua kartu kuning.
Fredyan dan Dewangga mendapatkan kartu kuning di babak perempat final Piala Presiden 2022 lawan Bhayangkara FC.
Di semifinal Piala Presiden 2022, PSIS akan menghadapi Arema FC. Sementara di laga semifinal lainnya mempertemukan PSS Sleman vs Borneo FC Samarinda.**
TONTON VIDEONYA DI YOUTUBE RBCOM TV
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Taufik | Editor: M Taufik